Kejar Debitur Nunggak, Kopkun Purwokerto Kirim Somasi Terbuka
Purwokerto – Koperasi Karyawan Unsoed (Kopkun) Purwokerto kirim somasi terbuka kepada para debitur yang nunggak kredit macet. Melalui Kuasa Hukum, Djoko Susanto SH, dengan surat kuasa tertanggal, Jumat 13 Desember 2024, somasi berisi agar para debitur nunggak untuk segera melakukan pelunasan.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto SH menjelaskan, somasi terbuka dilakukan sebagai langkah awal klien agar para debitur segera melakukan pelunasan kredit yang selama ini menunggak. Kita beri waktu satu Minggu untuk segera melunasi tunggakan,” tegas H Djoko Susanto.
Apabila dalam kurun waktu satu minggu para debitur tak mengindahkan somasi tersebut, maka kliennya tak segan melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan hingga penyitaan aset berharga. Kalau tidak segera melunasi tunggakan, maka kami lakukan gugatan, dan sita aset berharga milik para debitur nakal,” ujar dia.
Pria yang akrab disapa Djoko Kumis itu menyebutkan, ada sejumlah debitur yang mengalami kredit macet, dengan nominal mencapai Rp 650 juta.
Kopkun Purwokerto merupakan koperasi yang bergerak di bidang swalayan dan koperasi simpan pinjam. Kantor yang beralamat di Jalan Prof HR Boenyamin Komplek Ruko No. 1617, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas dan bertindak sebagai Ketua adalah, Herliana. (Kus)
Comment