Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan eksekusi penyerahan uang pengganti kepada Perum Bulog terkait kasus korupsi yang terjadi tahun 2022-2023 silam.
Uang sebesar Rp 4,1 miliar dari total Kerugian negara senilai Rp 7,1 miliar berhasil dipulihkan oleh Kejari Jakut dan diserahkan kembali kepada Perum Bulog.
Menurur Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, eksekusi penyerahan uang pengganti kepada Perum Bulog ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 93/Pidsus-TPK/2024PNJKTPST, tertanggal 17 Februari 2025 atas nama terpidana Imayatun, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan pengadilan tersebut terdakwa Imayatun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan periode 2022-2023 di Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten,” ucap Dandeni, Rabu (18/6/2025).
“Ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7.192.640.000,” tegasnya.
Guna menindaklanjuti putusan pengadilan, tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara bergerak untuk memulihkan kerugian negara.
Berkat kerja keras mereka, terpidana akhirnya mengembalikan sebagian dana kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan beras yang tidak sesuai prosedur.
“Dari kerugian tersebut tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil menyelamatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.150.000.000 yang telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di BSI dan selanjutnya diserahkan kepada Perum Bulog,” ucap Dandeni.
Dandeni mengatakan, ke depannya tim jaksa eksekutor akan berupaya memulihkan sisa kerugian negara sebesar Rp 3.042.640.000 yang belum dibayarkan para terpidana.
Adapun berdasarkan putusan pengadilan, nominal itu dibebankan kepada terpidana Tengku Muhammad Firmansyah yang merupakan eks Manajer Bisnis Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten sebesar Rp 1.438.528.000.
Namun, terpidana dari pihak swasta yakni Imayatul dan M. Husni, masing-masing sebesar Rp 802.056.000.
“Yang selanjutnya masih akan kita lakukan pemulihan kerugian negara dengan berbagai cara sesuai dengan ketentuan, seperti sita eksekusi terhadap harta-harta benda milik para terpidana tersebut,” sambung dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Perum Bulog Raden Isha Wiyono mengungkap, kasus korupsi ini terungkap pada tahun 2024 setelah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Bulog tak kunjung menerima uang hasil jual beli komoditas beras yang dijalankan oleh Tengku Muhammad Firmansyah.
Saat melakukan korupsi itu, Tengku yang sudah bekerja di Bulog selama 23 tahun tengah menjabat sebagai Manajer Bisnis Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten.
“Memang di 2023 terdapat kegiatan penjualan komoditi di Perum Bulog DKI Jakarta, nilainya kurang lebih Rp 7 miliar. Ditindaklanjutinya memang ada ketentuan yang tidak dipenuhi, jadi memang terjadi transaksi jual beli tanpa didasari ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi temuan oleh pihak Kejari,” ucap Isha.
Isha menyampaikan, saat itu beras dari Perum Bulog sudah berulangkali didistribusikan kepada pembeli.
Kemudian, Perum Bulog tak kunjung menerima pembayaran dari transaksi yang diotaki terpidana Tengku itu sampai akhirnya mengalami kerugian Rp 7,1 miliar.
“Jadi ini komoditasnya memang sudah keluar, kemudian memang belum ada pembayaran, sehingga dinyatakan ada kerugian perusahaan dalam hal ini kerugian negara,” kata dia.
Isha mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang berhasil memulihkan sebagian kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan beras.
Ia menuturkan, Perum Bulog akan memperketat pengawasan terhadap seluruh transaksi jual beli beras guna mencegah terulangnya praktik serupa.
“Kita akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, kita akan terus mengevaluasi apakah proses bisnis kita ini sudah bisa mengantisipasi hal-hal demikian supaya tidak terjadi kembali,” pungkasnya.
(Wahyuni adina putri)











