Kelebihan Dana Proyek Senilai Rp 800 Juta Dikembalikan Ke Pemkab Probolinggo
Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan kelebihan dana proyek kepada Pemkab Probolinggo. Uang senilai Rp. 831.295.061.43 itu merupakan kelebihan dari pengerjaan proyek rambu lalu lintas di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Selasa (28/2/2023).
Pengembalian dilakukan di Kejaksaan setempat, saat itu pelaksana proyek PT. Andika Raya Perkasa menyerahkan uang tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diteruskan ke Sekda untuk disetor ke Bank Jatim.
Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, kalau sejatinya proyek tersebut dilaksanakan pada 2020 lalu, dan pihak kejaksaan melakukan penyelidikan pada 2022 lalu. Dimana kalau itu timsus menemukan adanya kejanggalan pada proyek tersebut.
Diketahui, proyek yang ditenderkan kepada PT. Andika Raya Perkasa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dianggarkan senilai Rp 3,5 miliar. Padahal proyek tersebut harusnya hanya menghabiskan dana sekitar Rp 2,6 – Rp 2,7 miliar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada banyak kelebihan terkait proyek ini. Dan kami tanyakan ke pelaksananya, ternyata dianggap merupakan keuntungan dari pihak pelaksana, padahal itu terlalu besar jika dianggap keuntungan,” ujar David.
Sejatinya, keuntungan itu hanya berkisar antara 15-20 persen saja, karena itu perlu adanya pengembalian dari pihak pelaksana. Dan pihak pelaksana tidak keberatan untuk melakukan pengembalian.
“Kami tidak menerapkan sanksi pidana, karena proyek tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, serta pelaksana tidak ada niatan untuk mencurangi anggaran, kami hanya temukan kesalahan administrasi saja,” tambah David.
Disamping itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, menegaskan dari kesalahan administrasi ini pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengajak seluruh OPD untuk lebih cermat lagi
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kejari telah membantu pengembalian kelebihan proyek ini, kami harap bisa terus bersinergi dengan Kejari maupun kepolisian agar bisa melakukan pengawasan dan pengawalan dan evaluasi terhadap pemkab untuk lebih hati-hati dan transparan,” tegas David. (Risty)
“Kelebihan Dana Proyek Senilai Rp 800 Juta Dikembalikan Ke Pemkab Probolinggo“
Comment