Jakarta – Kepolisian Polsek Cilincing menangkap dua pengedar narkoba yang kerap mengedarkan pil ekstasi di sekitaran Jakarta Utara.
Berawal penangkapan ini dilakukan pada 17 Agustus 2025, setelah anggota mengikuti upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Disaat momen HUT RI itu, anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing langsung melakukan pengejaran dan pengintaian, hingga akhirnya menangkap tersangka SBA dari dalam sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pada Minggu 17 Agustus 2025 pukul 21.15 WIB dilakukan penggerebekan terhadap kamar hotel tersebut dan kami amankan tersangka SBA,” ucap Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (27/8/2025).
Berawal penangkapan tersangka SBA, Unit Reskrim Polsek Cilincing di bawah pimpinan kepala unit AKP M. Fauzan Yonnadi dan perwira unit Iptu Syaiful Hidayat segera melakukan pengembangan.
Kepolisian melakukan pengembangan ini dilakukan sampai ke luar pulau, yakni ke daerah Sumatera Utara.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka kedua, MH di sebuah kontrakan di Medan, Sumatera Utara, dengan koordinasi Polda Sumut,” tegas Bobi.
Dari penangkapan SBA dan MH, polisi mengamankan barang bukti total 675 butir pil ekstasi.
Barang bukti ratusan butir pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan para pelaku di sekitaran wilayah Jakarta.
“Pelaku SBA ini sudah melakukan ini yang kedua kali, yang pertama dia pernah mengendalikan barang juga tapi jenis sabu-sabu, sedangkan pelaku yang pengendali MH itu sudah hampir 4 tahun (menjalankan aksinya),” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka SBA dan MH dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Wahyuni adina putri)











