Ketua BPD Klapagading Kulon Dilaporkan ke Bareskrim, Surati Bupati Soal Perangkat Desa Dinilai Menyimpang dan Cacat Kewenangan

Ketua BPD Klapagading Kulon Dilaporkan ke Bareskrim, Surati Bupati Soal Perangkat Desa Dinilai Menyimpang dan Cacat Kewenangan

Banyumas – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali menuai sorotan serius. Selain dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penjualan tanah garapan desa yang hingga kini hasilnya belum disetorkan ke kas desa, yang bersangkutan juga dinilai melakukan tindakan menyimpang dengan menyurati Bupati Banyumas terkait pengisian perangkat desa.

Kuasa hukum Karsono Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa Ketua BPD Klapagading Kulon merupakan salah satu pihak yang secara resmi dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut didasarkan pada informasi dari Kepala Desa yang menyebut adanya dugaan penjualan tanah garapan desa oleh Ketua BPD, namun uang hasil penjualan tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Desa.

“Ini bukan isu biasa. Ketua BPD kami laporkan ke Bareskrim karena diduga menjual tanah garapan desa dan sampai hari ini uangnya tidak pernah masuk ke kas Desa Klapagading Kulon. Ini perbuatan serius dan berpotensi pidana,” tegas kuasa hukum Karsono, Kamis (8/01/2026).

Bacaan Lainnya

Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran tersebut, BPD Klapagading Kulon justru mengirim surat kepada Bupati Banyumas untuk meminta pengisian perangkat desa yang kosong. Tindakan ini dinilai tidak hanya salah alamat, tetapi juga cacat kewenangan dan menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap tata kelola pemerintahan desa.

“Pengisian perangkat desa adalah kewenangan mutlak Kepala Desa. Bukan BPD, apalagi meminta langsung kepada Bupati. Surat ini jelas menyimpang dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, langkah BPD tersebut dianggap sebagai pengakuan terbuka bahwa telah terjadi pemecatan terhadap perangkat desa.
Fakta ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa sembilan perangkat desa telah diberhentikan melalui surat PT DH tertanggal 2 Januari 2026.

“Dengan menyurati Bupati karena alasan perangkat desa kosong, Ketua BPD secara terang-terangan mengakui adanya pemecatan. Ini tidak bisa dibantah lagi. Surat BPD tersebut menjadi bukti kuat adanya pemberhentian sembolsan perangkat desa,” katanya.

Kuasa hukum Karsono menilai tindakan BPD telah melampaui fungsi pengawasan dan justru masuk ke ranah eksekutif desa secara serampangan. Ia menyebut, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Desa serta peraturan turunannya.

“Kami sangat menyayangkan sikap BPD yang seharusnya menjadi pengawas, bukan pelaku kekacauan administrasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai upaya pembenaran atas tindakan pemecatan yang bermasalah,” tegasnya.

Pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik terkait dugaan penjualan tanah garapan desa maupun dugaan pemecatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Klapagading Kulon belum memberikan klarifikasi maupun bantahan atas laporan ke Bareskrim serta surat yang dikirimkan kepada Bupati Banyumas. Pemerintah Kabupaten Banyumas juga belum memberikan tanggapan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *