Korban Mafia Tanah Minta Keadilan, Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto
Purwokerto – Merasa dirugikan, Sumi Harsono Warga Jl. Kuda Laut RT 03 RW 16, Tegal Kamulyan, Kec. Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, pada Senin (30/12/2024).
Kakek (69) merupakan pemilik sah, sekaligus pemegang sertifikat tanah tambang seluas 2,3 hektare dengan SHM Nomor 315, 316, dan 317 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, namun justru kalah dalam proses persidangan.
“Saya merasa dirugikan bahwa saya punya tanah di Bulupayung diakui orang, sedangkan tanah itu sudah saya buat sertifikat, namun enggak tahu alasannya dimenangkan oleh mereka dalam peradilan sampai ke Mahkamah Agung (MA) pun dikuatkan atas keputusan pengadilan Cilacap. Padahal waktu di persidangan aja nggak bisa menunjukkan lokasi yang dia akui,” terang Sumi Harsono kepada wartawan, Senin 30 Desember 2024.
Diketahui, lokasi tanah sengketa tersebut berada di Bulupayung, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Sumi Harsono mengaku heran dengan putusan Pengadilan dan diperkuat dengan putusan kasasi di MA, untuk itu meminta bantuan Peradi SAI Purwokerto.
Menurut Sumi, SHM Nomor 315, 316 dan 317 itu dikeluarkan oleh BPN Cilacap pada tahun 2008. Namun baru dipersoalkan 7 tahun kemudian (2013) oleh orang lain yang mengaku telah membelinya kepada 19 orang.
“Anehnya, 19 orang itu tidak mengenal dengan orang yang mengaku membelinya, bahkan nunjukkin batas tanahnya saja nggak bisa,” tandasnya.
Sementara itu, Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menjelaskan, jika kasus yang dialami Sumi Harsono akan dipelajari dulu dan melihat perkembangan terkini. Saya akan mempelajarinya terlebih dahulu dan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan,” Pungkas Djoko Kumis.
Comment