KPU Kota Probolinggo Lakukan Coklit Terbatas untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih

Kota Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas terhadap ratusan data pemilih di wilayahnya. Kegiatan ini dilaksanakan selama triwulan IV tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas turunnya data pemilih semester II dari KPU RI.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Viki Hamzah menjelaskan, coklit terbatas ini bertujuan memastikan keakuratan dan integrasi data pemilih di lapangan.

“Melalui coklit terbatas ini, kami ingin mengetahui secara pasti status data pemilih pasca Pemilu. Dengan begitu, data yang digunakan tetap mutakhir dan valid,” ujar Viki seusai apel pemberangkatan petugas coklit terbatas, Kamis (6/11/2025).

Sebanyak 117 data pemilih menjadi fokus kegiatan coklit terbatas kali ini, yang tersebar di lima kecamatan di Kota Probolinggo. Adapun kategori data yang diperiksa meliputi pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih yang mendekati usia 100 tahun, pemilih ganda, pemilih potensial ganda, pemilih baru, serta pemilih yang telah meninggal dunia.

Lebih lanjut, Viki menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Data pemilih adalah dokumen penting yang harus selalu diperbarui sesuai kondisi faktual di lapangan. KPU kabupaten/kota wajib melakukan pembaruan setiap tiga bulan sekali,” jelasnya.

Hasil pemutakhiran tersebut, lanjut Viki, selalu disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Bawaslu, Dispendukcapil, TNI, Polri, Lapas, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menambahkan, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan optimal.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena sumber data pemilih berasal dari berbagai instansi, maka koordinasi intensif kami lakukan, termasuk dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Bawaslu Kota Probolinggo. Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan PDPB.

“Pengawasan ini penting karena menyangkut hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya di pesta demokrasi mendatang,” tegasnya.

Johan juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memastikan keabsahan data pemilih.

“Meskipun Pemilu baru akan digelar pada 2029, persiapannya sudah harus dilakukan sejak dini, terutama terkait data pemilih. Jika ada warga yang belum terdaftar, kami harap segera melapor ke KPU atau Bawaslu,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *