Lahan Pribadi Dikuasai Sejak 1980, Warga Karangbawang Minta Keadilan Hukum

Lahan Pribadi Dikuasai Sejak 1980, Warga Karangbawang Minta Keadilan Hukum

Banyumas – Seorang warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, bernama Sayono (76), mendatangi Klinik Hukum untuk meminta perlindungan dan pembelaan hukum atas lahan miliknya yang dikuasai tanpa hak oleh Pemerintah Desa Karangbawang.

Lahan seluas 1.600 meter persegi tersebut, menurut Sayono, merupakan milik keluarganya yang telah dimanfaatkan sejak tahun 1980 untuk pembangunan kantor desa dan Gedung SD Negeri Karangbawang 1. Hingga kini, lahan itu belum pernah dikembalikan ataupun diberikan kompensasi kepada pihak keluarga.

“Saya datang ke Klinik Hukum untuk meminta keadilan. Tanah itu milik keluarga kami, tapi sampai sekarang masih digunakan tanpa hak,” ujar Sayono, Senin (20/10/2025).

Bacaan Lainnya

Sayono yang kini menjadi salah satu ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum agar haknya diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap pemerintah desa maupun pihak terkait dapat membuka ruang mediasi dan memberikan penyelesaian yang adil.

Sementara itu, pihak Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto SH yang menerima laporan Sayono menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan menelusuri dasar penguasaan lahan tersebut oleh Pemerintah Desa Karangbawang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset pribadi warga yang diduga telah digunakan untuk kepentingan fasilitas publik selama lebih dari empat dekade tanpa kejelasan status hukum maupun kompensasi kepada pemilik lahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *