Lurah dan Kades Se-Banyumas Mendapat Sosialisasi Layanan Hukum dan Anti Gratifikasi dari PN Purwokerto

Lurah dan Kades Se-Banyumas Mendapat Sosialisasi Layanan Hukum dan Anti Gratifikasi dari PN Purwokerto

Banyumas – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, menggelar acara bertema “Public Campaign Anti Gratifikasi dan Layanan Hukum pada Pengadilan Negeri Purwokerto” di Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin 14 April 2025.

Acara ini dihadiri oleh para Lurah dan Kepala Desa yang berada di wilayah hukum PN Purwokerto, serta praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH.

Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulata Sembiring mengungkapkan, salah satu tujuan utama dari kegiatan yang diadakan adalah untuk menghilangkan rasa canggung masyarakat yang mungkin merasa ragu atau sungkan untuk datang ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

Eddy menyampaikan bahwa pengadilan harus menjadi “rumah” bagi masyarakat, dengan memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan dekat dengan kebutuhan mereka.

“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Purwokerto, serta merasa nyaman saat berurusan dengan kami,” ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman tersebut, PN Purwokerto mengundang para kepala desa dan lurah untuk mensosialisasikan beberapa program unggulan yang ada, termasuk program prodeo yang memberikan fasilitas pengajuan perkara secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dan memenuhi syarat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan prosedur yang lebih cepat dan transparan dalam pengurusan berbagai dokumen di pengadilan.

Eddy menambahkan bahwa PN Purwokerto juga akan memperkenalkan berbagai prosedur yang sudah ditetapkan dengan standar operasional yang jelas. Salah satunya adalah pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana, yang biayanya hanya sebesar Rp 10.000, tanpa adanya pungutan liar (pungli).

“Kami pastikan bahwa semua proses yang dilakukan di pengadilan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak dipersulit,” katanya.

Sosialisasi ini diharapkan, masyarakat semakin mengenal pengadilan dan dapat memanfaatkan layanan yang ada tanpa rasa takut atau khawatir, serta membantu mengurangi pelanggaran hukum di wilayah hukum PN Purwokerto.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie menyatakan, bahwa kegiatan ini mencakup empat hal penting, termasuk Public Campaign yang ditujukan untuk para Lurah dan Kepala Desa di wilayah hukum PN Purwokerto.

Agus menjelaskan, bahwa salah satu informasi penting yang akan disampaikan adalah kemudahan dalam pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana. Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan karena surat tersebut sudah bisa diunduh melalui aplikasi.

“Ini akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan surat keterangan tanpa harus mengunjungi pengadilan,” katanya.

Selain itu, sosialisasi juga mencakup pengiriman surat panggilan sidang yang kini dilakukan melalui kerja sama antara PN Purwokerto dan kantor pos. Hal ini bertujuan untuk memastikan surat panggilan sampai ke tangan masyarakat dengan lebih efisien, tanpa perlu melibatkan Lurah atau Kepala Desa secara langsung.

Agus menambahkan bahwa PN Purwokerto juga menyediakan layanan prodeo, yaitu pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami berbagai program yang disediakan pengadilan dan memanfaatkannya dengan baik.

Sementara itu, Lurah Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Anggoro Hening, mengapresiasi upaya PN Purwokerto yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ia berharap sistem Restorative Justice yang sedang digalakkan bisa menjadi solusi penyelesaian masalah secara kekeluargaan tanpa harus masuk ke pengadilan.

“Kami berharap dapat menyelesaikan masalah secara lebih baik dan mengurangi citra pengadilan sebagai tempat yang menakutkan bagi masyarakat,” tambahnya.

Diharapkan kedekatan antara masyarakat dan pengadilan semakin terjalin, serta tercipta pelayanan hukum yang lebih baik, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Banyumas. (Kus)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *