Maling Motor Bersenjata Api Tembak Warga Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Polisi

Maling Motor Bersenjata Api Tembak Warga Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Polisi

Jakarta – Kepolisian Sektor Pademangan di Jakarta Utara menggagalkan aksi pencuri sepeda motor berinisial HS (22), yang dapat membahayakan warga saat hendak ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pelaku HS, laki-laki asal Jabung, Lampung Timur itu ditembak kakinya karena terlihat sedang merogoh sesuatu dari dalam tas, yang ternyata sepucuk senjata api jenis pistol revolver.

Yang paling penting, jangan sampai ada korban dari masyarakat. Karena kami melihat, ada masyarakat beberapa sedang ramai di situ saat HS ditangkap,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan Ajun Komisaris Polisi I Gede Gustiyana di Jakarta Utara, Senin.

Gustiyana mengatakan itu terjadi sekitar tiga pekan sebelum tersangka HS dihadirkan di depan awak media di Jakarta Utara pada Senin. Tampak luka pada kedua kaki tersangka HS sudah berangsur pulih.

Petugas Unit Reskrim Pademangan meringkus tersangka saat menyelidiki kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pademangan Timur pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, tersangka HS dan E memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan pencuri sepeda motor B 3603 EZJ milik korban berinisial AS.

Namun karena mendapati tersangka membawa senjata api, polisi mengenakan juga pasal 1 ayat 1 Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu: hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan menyatakan akan memburu rekan HS yang kabur saat akan ditangkap, berinisial E.

Gustiyana menyebut kawanan pencuri sepeda motor asal Lampung Timur itu telah beraksi sebanyak 20 kali di sejumlah tempat selama kurang lebih dua tahun.

Dalam satu kali beraksi, HS dan rekannya bisa mencuri tiga sampai empat sepeda motor, lebih condong dengan sistem transmisi otomatis.

Aksi mereka dinilai membahayakan, karena selalu membawa senjata api jenis pistol berisi tujuh butir peluru kaliber sembilan milimeter yang dapat mengancam nyawa korbannya.

Dari tangan HS, polisi menyita satu pucuk pistol revolver dengan peluru yang tersisa lima butir.

Gustiyana mengatakan dari HS, penyidik mendapati keterangan bahwa pistol itu dibeli oleh tersangka E, dari penjual senjata di Lampung Timur yang belum dia kenal. Setelah itu, E juga membeli peluru secara terpisah.

E membeli satu pucuk pistol revolver seharga Rp3,5 juta ditambah Rp50 ribu persatu butir peluru.

HS mengaku pernah meletuskan peluru dari pistol tersebut sebanyak satu kali saat aksi mencuri sepeda motornya digagalkan warga di sekitar Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Unit Reskrim Polsek Pademangan akan menyelidiki lebih lanjut peristiwa tersebut dengan koordinasi Polsek Metro Penjaringan.

Sementara, kawanan itu akan disebut dengan nama “Jaringan Lampung” untuk pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan di wilayah Polres Metro Jakarta Utara.

Adapun ciri lokasi yang menjadi target kawanan itu sudah diketahui yaitu: tempat dengan tingkat kepadatan masyarakat yang sedikit, serta memiliki sepeda motor yang jauh dari jangkauan pemiliknya.

(Wahyuni Adina Putri)

Comment