Mall Terbesar di Medan, Centre Point Disegel Usai Menunggak Pajak Rp250 Milyar
Medan – Hutang pajak senilai 250 milyar rupiah, salah satu mall terbesar di Medan, Sumatera Utara disegel Pemko Medan Rabu (15/5/2024) siang.
Aktivitas perekonomian di pusat perbelanjaan tersebut sementara ditutup, hingga pihak management mall membayar tunggakan pajaknya.
Penyegelan mall di jalan Jawa, Medan, dilakukan langsung oleh walikota Medan Bobbi Nasution disaksikan Kapolrestabes Medan dan Dandim kota Medan.
Selain penempelan stiker di dinding pintu masuk mall, petugas pol PP kota Medan juga merantai pintu masuk dan keluar mall.
Walikota Medan Bobbi Nasution mengatakan, management mall Centre Point menunggak hutang pajak sejak tahun 2011 hingga saat ini senilai lebih kurang 250 milyar rupiah.
Sebelumnya pemerintah telah memberi kelonggaran kepada management hingga batas akhir hari ini 15 Mei 2024.
“Centre Point dimana memang ada tunggakan kewajiban dari mulai tahun 2011 pertama sekali dibangun mall Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih sebesar 200 milyar hampir 250 milyar”, kata Walikota Medan Bobbi Nasution.
Selama disegel dan ditutup, aktivitas di dalam pusat berbelanjaan tidak dibenarkan beroperasi. (RE-90)
Comment