Mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur Diperiksa 8 Jam di Kejari Purwokerto

Mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur Diperiksa 8 Jam di Kejari Purwokerto

Purwokerto — Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Venti Kristiani, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Senin (04/08/2025).

Venti hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun anggaran 2023–2024 di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Kuasa hukum Venti, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa pemanggilan kliennya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025. Ia menegaskan, pemeriksaan berlangsung profesional dan kliennya telah menjawab sekitar 50 pertanyaan serta menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti.

“Klien kami telah kooperatif dan memenuhi semua permintaan penyidik, termasuk menyerahkan dokumen-dokumen yang relevan,” ujar Djoko Susanto.

Selain Venti, dua saksi lain juga diperiksa dalam perkara ini, yakni Warsinah selaku Bendahara BUMDesma asal Desa Tunjung, dan Trio Herdi Handoyo, Manager Verifikasi dari Desa Adisara.

Usai pemeriksaan, Venti Kristiani menyampaikan rasa syukurnya dan menegaskan bahwa ia telah memberikan keterangan secara lengkap.

“Alhamdulillah, semua pertanyaan penyidik dapat saya jawab, dan seluruh bukti yang diminta sudah saya serahkan. Pemeriksaan berjalan lancar, saya berusaha kooperatif,” ungkap Venti kepada wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Banyumas karena menyangkut pengelolaan dana bergulir yang menyentuh langsung kebutuhan ekonomi masyarakat desa. Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *