Merasa Diabakan, Warga Kampung Bayam di Rusun JIS Lakukan Aksi Squatting

Merasa Diabakan, Warga Kampung Bayam Lakukan Aksi Squatting di Rusun JIS
Merasa Diabakan, Warga Kampung Bayam Lakukan Aksi Squatting di Rusun JIS

Merasa Diabaikan Pj. Gubernur DKI, Warga Kampung Bayam lakukan aksi Squatting di Rusun JIS (Jakarta International Stadium)

Jakarta – Dalam merebut hak untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB), warga melakukan aksi squatting Senin (13/03/2023).

Hal ini dilakukan lantaran PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan JAKPRO tidak meneruskan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan melakukan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit Kampung Susun Bayam (KSB).

Bacaan Lainnya

Kampung Susun Bayam (KSB) dibangun di lingkungan stadion JIS (Jakarta International Stadium) sebagai pemenuhan kembali hak-hak warga yang huniannya terdampak oleh pembangunan JIS.

Kampung susun tersebut mestinya menjadi percontohan pembangunan kota yang tetap memanusiakan manusia.

“Makanya kita hari ini pulang kerumah dengan bertempat tinggal di sini, padahal kami ini warga yang setuju dengan pergub, kami sudah kooperatif, sudah mengikuti alur birokrasi. Padahal Desember 2021 warga kampung bayam sudah harus menerima kunci, dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 januari 2023 kepada PJ gubernur yang kami tembusan ke walikota, dinas perumahan dan seluruh instansi terkait. Namun sampai saat ini PJ Gubernur tidak merespon dan belum menyerahkan kunci sampai hari ini,” ujar Suryo, salah satu warga Kampung Bayam.

“Warga akan menempati rumahnya. Tapi JAKPRO dan Pemprov tidak kunjung memberikan aksesnya. Warga akan menetap mulai hari ini. Agenda hari ini adalah pendudukan hak tinggal,” tutur Hari Akbar Apriawan selaku Direktur Eksekutif IRES yang mendampingi aksi tersebut.

Usaha menjajaki alur birokrasi sudah dijalani mulai dari dokumen perjanjian bermaterai dengan JAKPRO, bukti keterlibatan secara langsung selama proses mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam, dan menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada JAKPRO. Lantas JAKPRO masih tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam sampai saat ini

“Sesuai kesepakatan apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, maka hari ini kami warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam,” imbuh Suryo.

Harapannya JAKPRO segera memberikan kunci unit Rumah Susun dan memberikan akses untuk masyarakat untuk tinggal di unit tersebut. Terlebih hal ini merupakan wujud implementasi misi RPJMD Nomor 21, yakni:

“Memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu”. (Kus)

Pos terkait

Comment