Merasa Difitnah dan Dipecat Sepihak, Dua Guru Cilongok Minta Perlindungan ke Klinik Hukum Peradi SAI

Merasa Difitnah dan Dipecat Sepihak, Dua Guru Cilongok Minta Perlindungan ke Klinik Hukum Peradi SAI

Purwokerto – Dua orang guru dari Yayasan Annajah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mengadukan nasib mereka setelah diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan. Keduanya menilai keputusan pemecatan tersebut tidak adil dan disertai tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kedua guru tersebut yakni Afidatul Mutmainnah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, guru mata pelajaran Bahasa Inggris, serta Siti Nur Khikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, guru TIK di sekolah yang sama.
Afidatul mengaku dirinya diberhentikan secara tidak hormat setelah dituduh menutupi kesalahan rekannya, Siti Nur Khikmah, yang dianggap menggelapkan dana pengadaan barang sekolah. “Saya dipecat karena dianggap melindungi teman saya, padahal saya tidak tahu apa-apa. Saya datang ke Klinik Peradi SAI untuk mencari perlindungan hukum dan membersihkan nama baik kami,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Surat pemecatan yang diterima Afidatul bertanggal 2 Oktober 2025, dengan alasan melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP terkait dugaan menutupi tindak kejahatan. “Saya diminta membaca surat itu, lalu langsung ditandatangani pihak yayasan tanpa proses klarifikasi apa pun. Saya sudah mengajar tujuh tahun di sana,” tambahnya.
Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menilai tindakan yayasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencederai hak-hak tenaga pendidik.
“Kedua klien kami diberhentikan tanpa prosedur. Tidak ada teguran, tidak ada surat peringatan, tiba-tiba langsung diberhentikan. Ini bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan sekaligus pelanggaran moral terhadap profesi guru,” tegas Djoko.
Ia juga menyoroti tuduhan yang diarahkan kepada para guru tanpa proses hukum yang sah. “Selama belum ada putusan pengadilan, tuduhan itu tidak memiliki kekuatan hukum. Kami akan mendampingi mereka untuk menempuh langkah hukum, termasuk melayangkan somasi kepada pihak Kemenag,” ujarnya.
Djoko meminta Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten Banyumas menertibkan yayasan pendidikan yang bertindak sewenang-wenang terhadap tenaga pendidik. “Guru adalah ujung tombak pendidikan. Jika mereka diperlakukan semena-mena, ini mencederai dunia pendidikan dan bisa berdampak buruk bagi peserta didik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum bersedia memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *