Musyawarah Antar Desa BUMDesma Jati Makmur diduga Berpotensi Melanggar Anggaran Dasar (AD)

Musyawarah Antar Desa BUMDesma Jati Makmur diduga Berpotensi Melanggar Anggaran Dasar (AD)

Banyumas – Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk BUM Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD oleh Pemerintah Kecamatan Jatilawang mengundang seluruh kepala desa di wilayah tersebutakan digelar pada Rabu (18/06/ 2025),
Agenda MAD Khusus ini diduga bertujuan untuk memberhentikan Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD, Venti Krisyanti. Namun, hingga kini alasan pemberhentian belum dijelaskan secara terbuka dan dinilai masih kabur.
Menanggapi rencana tersebut, kuasa hukum Direktur BUMDesma, H Joko Susanto SH, menekankan bahwa penyelenggaraan MAD harus mematuhi ketentuan Anggaran Dasar (AD) BUMDesma Jati Makmur LKD. Ia menyampaikan lima poin penting yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan MAD.
1. MAD Wajib Tunduk pada AD Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan bahwa MAD sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. Artinya, keputusan MAD harus objektif dan berbasis fakta, bukan didasarkan pada pertimbangan subjektif atau sewenang-wenang.
2. MAD Harus Seizin Pelaksana Operasional
Pasal 10 Ayat (2) menegaskan bahwa unsur penyelenggara MAD termasuk Pelaksana Operasional (Direktur). Karena itu, MAD tidak bisa digelar tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Direktur.
3. Permintaan MAD Harus dari Penasihat dan/atau Pelaksana Operasional
Sesuai Pasal 13 Ayat (2), MAD hanya dapat digelar atas permintaan resmi dari Penasihat dan/atau Pelaksana Operasional. Jika permintaan datang dari pihak luar, termasuk camat, maka penyelenggaraan MAD bisa dinilai ilegal dan bertentangan dengan AD.
4. Pemberhentian Harus Sesuai Prosedur Pasal 22
Pemberhentian Pelaksana Operasional hanya bisa dilakukan berdasarkan mekanisme dan alasan yang sah menurut Pasal 22 AD. Bila dasar pemberhentian bersifat subjektif—karena alasan pribadi atau politis—maka keputusan tersebut dapat digugat secara hukum ke pengadilan negeri.
5. Berhak Mendapat Pendampingan Hukum
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (3), Pelaksana Operasional berhak mendapatkan bantuan hukum. Dengan demikian, pendampingan hukum terhadap Venti Krisyanti oleh LBH atau konsultan hukum adalah hal yang sah dan dilindungi aturan.
“Demikian pembelaan yang saya sampaikan berdasarkan Anggaran Dasar BUMDesma Jati Makmur LKD,” ujar Joko Kumis.
Ia menambahkan, jika proses MAD melibatkan intervensi aparat negara seperti camat atau kepala desa, dan bahkan pihak DPRD Banyumas, maka keputusan yang diambil dirasa melanggar keadilan, khususnya bagi perempuan. Karena itu, hal tersebut dapat dilaporkan ke KOMNAS HAM dan KOMNAS Perempuan untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *