Polisi Diduga Peras Warga Purwokerto: BAP Palsu, Uang Tutup Perkara, Hingga Tekanan di Sidang Disiplin
Banyumas – Seorang warga Karangklesem, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Alan Budi Indrawan (30), melaporkan seorang oknum anggota Polresta Banyumas berinisial S ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Laporan tersebut kini berkembang dan memasuki tahap sidang disiplin internal kepolisian.
Kredit Bank Atas Nama, Agunan Bukan Milik Alan
Kasus bermula ketika Alan diminta mengajukan fasilitas kredit bank atas namanya. Namun, agunan serta usaha yang tercantum dalam dokumen kredit sama sekali bukan miliknya.
Proses survei, pengajuan hingga pencairan kredit disebut sepenuhnya ditangani seorang pria berinisial F. Alan hanya dijadikan “atas nama”.
Datangi Rumah Tanpa Pemberitahuan
Konflik memanas pada 20 November 2024, ketika oknum S bersama seorang rekan datang ke rumah Alan tanpa pemberitahuan. Alan mengaku diancam bakal dibawa ke ranah hukum apabila tidak mengikuti perintah oknum tersebut.
“Oknum itu membuat BAP palsu dan surat penyitaan kendaraan palsu,” ujar Alan.
Satu unit Mitsubishi Pajero kemudian diambil dan dijadikan jaminan. Tidak hanya itu, oknum S disebut meminta Rp200 juta untuk “meng-clear” perkara. Karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut, Alan hanya menyerahkan Rp50 juta terlebih dahulu, yang menurutnya diterima langsung oleh S.
Negosiasi Lanjutan dan Pengembalian Mobil yang Janggal
Beberapa hari kemudian, dua rekan S berinisial D dan F mengarahkan Alan melakukan negosiasi. Pertemuan tersebut menyepakati nominal “tutup perkara” sebesar Rp100 juta.
Meski mobil Pajero dikembalikan, pengembalian dilakukan kepada F, bukan kepada Alan. Lebih janggal lagi, F disebut mengetahui alamat rumah Alan secara detail meski Alan mengaku tak pernah memberikannya.
Laporan Resmi ke Propam dan Janji Oknum S
Merasa dirugikan, Alan melaporkan oknum S ke Propam Polda Jateng di Semarang. Setelah laporan dibuat, oknum S menghubunginya dan menyampaikan permintaan maaf serta berjanji mengembalikan uang yang telah diterima.
Bahkan dalam tiga pertemuan resmi di Polda Jateng sekitar bulan Agustus, oknum S disebut berjanji menyelesaikan kewajiban finansial kredit yang terlanjur dibuat atas nama Alan. Janji itu disampaikan di hadapan unsur Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), disaksikan Alan dan seorang saksi bernama Robert.
Hingga kini, janji tersebut belum ditepati.
Sidang Disiplin: Saksi Merasa Dipojokkan
Alan memenuhi panggilan Polresta Banyumas sebagai saksi dalam sidang disiplin pertama terhadap oknum S pada Senin, (08/12/ 2025). Ia mengaku mengalami tekanan selama persidangan.
“Saya merasa dipojokkan karena lebih banyak saksi dari pihak mereka. Pertanyaan justru lebih diarahkan ke saya, bukan ke terduganya,” ungkap Alan usai sidang.
Lebih jauh, Alan menyebut sejumlah bukti tambahan seperti rekaman dan berkas pemeriksaan Irwasda tidak dibuka dan tidak dilampirkan dalam persidangan.
Alan menilai selain dugaan pemerasan, ada pula pelanggaran etika profesi. “BAP dilakukan di luar kantor, di luar jam kerja, dan ada intimidasi. Apalagi sampai memeras, berarti unsur kesengajaan sudah jelas,” katanya.
Tuntutan: Penyelesaian Kredit hingga PTDH
Alan menegaskan penyelesaian kasus harus mengikuti komitmen awal oknum S, yaitu:
Menyelesaikan kredit bank atas namanya,
Mengganti kerugian imaterial, atau dijatuhi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bila tidak ada penyelesaian.
Kerugian imaterial yang dialami Alan ditaksir mencapai Rp350 juta–Rp400 juta.
Saat ditanya mengenai kemungkinan menggunakan pengacara pada sidang berikutnya, Alan menegaskan akan membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi.
“Kalau berikutnya, bukan pengacara lagi. Saya nanti bisa maju ke Jakarta, Bareskrim,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang disiplin terhadap oknum S masih akan dilanjutkan oleh Polresta Banyumas pada waktu yang belum ditentukan. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini.















