Oknum Polisi & Makelar Kembalikan Uang, Warga Sumbang Lega Kasus Selesai Damai
Purwokerto — Kasus dugaan pemerasan terhadap Dewi, warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua pihak yang dilaporkan, yakni oknum polisi berinisial K dan seorang makelar berinisial D, sepakat mengembalikan uang senilai Rp25 juta yang sebelumnya diterima dari korban.
Kesepakatan tersebut lahir dalam mediasi yang digelar di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (26/8/2025). Proses mediasi dipimpin langsung oleh kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H.
Dalam pertemuan, para terduga pelaku berjanji menyerahkan kembali uang tersebut paling lambat Jumat (29/8/2025). Dengan adanya komitmen itu, kuasa hukum menyatakan kasus selesai secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
“Klien kami sudah mendapatkan kepastian dari pihak terduga pelaku untuk mengembalikan dana. Maka, perkara ini kami anggap selesai,” tegas Djoko Susanto.
Sebelumnya, Dewi melaporkan dugaan pemerasan ke Klinik Hukum Peradi SAI pada Senin (25/8/2025). Ia mengaku diperas oleh dua orang yang menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara hukum suaminya.
Kini, setelah adanya kepastian pengembalian uang, Dewi dan keluarga merasa lega dan berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

















