Pasutri Korban Penipuan Modus Gadai Minta Perlindungan Hukum ke Kantor DPC Peradi SAI Purwokerto
Banyumas – Pasangan suami istri (pasutri) Tusiran dan Dartem warga Menganti Kecamatan Kesugihan Cilacap Jawa Tengah mendatangi Kantor DPC Peradi SAI Purwokerto pada Jumat (05/07/2024).
Pasutri ke DPC Peradi berawal dari tawaran kendaraan gadai, sebesar Rp 265 juta tak kunjung kembali hingga kini. Sementara penawaran itu terjadi 3 tahun yang lalu.
Tusiran menceritakan bahwa dirinya bertemu dengan Hasanudin, warga Desa Sawangan RT 03 RW 02, Kecamatan Kebasen, Banyumas Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, Tusiran warga Jalan Lingkar Timur Menganti Kesugihan itu ditawari kendaraan gadai.
Kedua belah pihak sepakat, dan Tusiran menerima kendaraan jenis Sigra awalnya. Tak selang berapa lama, kendaraan jenis Sigra itu diganti oleh Hasanudin dan Tusiran memberanikan diri meminta kendaraan jenis truk dengan nilai Rp 400 juta.
“Pertama ini saya ditawari mobil gadai mobil Sigra terus diganti, saya nambah-nambah terus saya minta truk, kebetulan katanya minta 400, saya beraniin cuman setorannya ga tepat waktu, intinya ada uang setor, ada uang setor,”kata Tusiran di Purwokerto, hari Jum’at 5 Juli 2024.
Namun baru dipakai dua bulan oleh Tusiran, kendaraan jenis Sigra tersebut diganti dengan Avanza dan Xenia.
“Baru pakai 2 bulan diambil yang punya mobil, pertama Sigra, terus keduanya ya diganti kadang ada Avanza, kadang Xenia,”tuturnya.
Tusiran kemudian meminta jenis kendaraan truknya yang tahun 2007 diganti tahun 2018.
Dengan harga kendaraan gadai truk sebesar Rp 400 juta atas permintaan Hasanudin, Tusiran menyepakatinya.
“Saya baru pakai 2 bulan diambil sama yang punya mobil, saya kurang tau, orang Sawangan itu,”jelas Tusiran.
Dan Tusiran mencoba menagih uangnya yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 265 juta tersebut karena setorannya tidak lancar.
Bahkan difasilitasi oleh Kades Sawangan Bambang Sriyono beserta saksi-saksi dari Kadus, Hasanudin dan Tusiran membuat perjanjian dengan tulisan tangan pada 6 Maret 2021 lalu diatas materai.
Intinya Hasanudin akan mengembalikan uang sebesar Rp 265 juta milik Tusiran dalam waktu 6 bulan.
Jika dalam waktu enam bulan tak bisa mengembalikan uang Tusiran, Hasanudin siap di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan Tusiran sudah dua kali dijanjikan uang kembali dan dilakukan di Magelang dua kali dan di Desa Sawangan satu kali.
“Sampai sekarang belum ada hasil, trus saya sampai lapor ke Polres tetap ga ada tanggapan apa apa, harapannya pokoknya keluar uang kembali 265 juta ya kurang lebih pakainya 6 bulan sampai gadai mobil dan motor, saya dikasih motor jenis Mio dititipkan di Polres dari Hasan,”ungkap Tusiran.
Menanggapi permintaan bantuan perlindungan hukum dari Tusiran, Djoko Susanto dari DPC Peradi SAI Purwokerto akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya kita akan segera menindaklanjuti laporan dari warga Menganti Cilacap Tusiran dan Dartem,”ucap Djoko Susanto.” (Kus)
Comment