Pelaku Pencurian Sepeda Motor Seorang Wanita, Ditangkap Polsek Pademangan

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Seorang Wanita, Ditangkap Polsek Pademangan

Jakarta – Petugas Kepolisian Polsek Pademangan berhasil menangkap pelaku seorang wanita berinisial A (22) yang melakukan pencurian motor di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (21/9/2025).

Pelaku A ditangkap ketika sedang bersembunyi dalam kontrakan temannya di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhaiyin Ikhsan, pada Minggu lalu, A mencuri motor Yamaha Mio milik warga di Jalan Lodan Raya.

Pada saat itu, korban yang hendak menggunakan sepeda motornya untuk pergi ke pasar mendapati kendaraannya itu telah raib.

“Kami kita mendapatkan laporan dari korban, kita telusuri, kemudian kita kan ada CCTV juga petunjuk, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, sehingga untuk wanita tersebut dapat kami amankan di kawasan Tanjung Priok,” ucap Ikhsan saat ditemui di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (24/9/2025).

Pelaku wanita tersebut mencuri motor dengan cara menggunakan kunci palsu.

Sementara itu, keterangan korban, motor yang diincar pelaku ternyata memang memiliki rumah kunci yang sudah rusak, sehingga dengan mudah dapat digasak A.

Setelah berhasil melakukan pencuri motor itu, Pelaku A langsung ke Kampung Bahari dan menjual Yamaha Mio hasil kejahatannya seharga Rp 300 ribu di kawasan itu.

“Sepeda motor sudah dijual, kalau kemarin pengakuan terakhir dia jual cuman seharga Rp 300 ribu. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, karena ya bisa kita lihat kegiatan dia hanya seperti itu saja di jalanan,” kata Ikhsan.

Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku A terancam hukuman 9 tahun penjara.
(Wahyuni adina putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *