Pemberlakuan New Normal Wabah Covid-19, Aturan Wajib Bermasker Digalakkan

eportal.id, Probolinggo – Pemberlakuan new normal sebagai dampak covid-19, wajib bermasker terus diterapkan saat pandemi virus Corona (Covid-19) diberlakukan di berbagai daerah, dan akan melakukan sanksi denda bagi pelanggarnya.

Kampanye pakai masker ini sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengimbau seluruh masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah demi mencegah penyebaran virus Corona.

Jokowi meminta masyarakat mengikuti saran WHO untuk memakai masker tak hanya untuk yang sakit. Jokowi meminta semua masyarakat yang memakai masker saat ke luar rumah.

Bacaan Lainnya

Masyarakat utamanya para pekerja pelabuhan yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan Pelabuhan Perikanan Mayangan akan diberikan masker, namun ke depan jika terulang kembali akan diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah, memberlakukan wajib menggunakan masker bagi masyarakat yang akan memasuki wilayah Pelabuhan Perikanan Mayangan.

“Pertama setelah penerapan ini kami berikan masker gratis, namun kedepan kami akan lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Mayangan.(Senin (27/5/2020), Baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker. Kalau tidak kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Pelabuhan Perikanan,” kata Kepala UPT PPP Mayangan melalui Kasi PTP (Pelayanan Teknis Pelabuhan), Arif Wahyudi.

Pemberlakuan New Normal Wabah Covid-19, Aturan Wajib Bermasker Digalakkan
Pemberlakuan New Normal Wabah Covid-19, Aturan Wajib Bermasker Digalakkan

 

Arif Wahyudi juga mengajak masyarakat Kota Probolinggo, khususnya di wilayah Kecamatan Mayangan turut berperan aktif memutus rantai penularan Covid-19.

Hal ini dapat dilaksnakan dengan selalu menggunakan masker karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus.

‘’Selain itu, tetap di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 maka semua pihak dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker ditempat terbuka,’’ terangnya.

Sementara itu, Dan Pos AL Mayangan, Peltu Mes Agus Suyono menambahkan, penggunaan masker itu sendiri memiliki dua fungsi yakni bagi yang sakit percikan atau droplet akan tertahan oleh masker, sehingga percikan atau droplet itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain.
Sedangkan penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan orang lain,” jelasnya.

“Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk memutus penyebaran Covid-19, dengan langkah sederhana menggunakan masker baik di rumah maupun saat keluar rumah. Dan, kami imbau juga bagi masyarakat, khususnya para pekerja pelabuhan agar lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah dan jika tidak begitu mendesak, alangkah baiknya tetap berada dirumah untuk sementara ini,” tutupnya. (Risty)

Pos terkait

Comment