Gegara Helm, 2 Pemuda Bertikai Pakai Celurit di Koja, 1 Tewas
Jakarta – Perkelahian dua remaja yang berteman lama terjadi di kawasan di Jalan Dukuh Barat Raya, RT 08/17 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Perkelahian tersebut berujung hilangnya nyawa salah satu dari pemuda tersebut.
Dua sahabat sejak kecil, Indra Ramadhan (19) dan MAH (17) berduel di lokasi pada Minggu (14/5/2023) kemarin dengan menggunakan senjata tajam yakni cerurit. Dalam pertengkaran tersebut MAH meninggal dunia akibat luka bacokan yang diterima.
Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, perkelahian ini diawali adanya soal pinjam-meminjam helm.
“Jadi si pelaku meminjam helm kepada korbannya, namun helm yang dipinjam hilang sehingga korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku terkait hilangnya helm,” kata Agung kepada wartawan di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Senin (22/5/2023).
Agung menceritakan, pelaku Indra yang merupakan sahabat MAH sempat meminjam helm dibawanya ke Pasar Senen. Namun helm yang dipinjamnya tersebut hilang.
Untuk mengembalikan helm tersebut Indra akhirnya membeli helm baru untuk MAH. Namun korban MAH menganggap helm baru yang dibelikan Indra tidak sesuai kualitasnya dengan helm yang hilang.
Korban lantas mendesak Indra untuk memberikan uang Rp 200.000 supaya dirinya bisa membeli helm sendiri.
“Karena pelaku tidak memiliki sejumlah uang untuk mempertanggungjawabkan, dia mohon waktu kepada korban lewat sosial media,” ucap Agung.
Korban pun terus mencaci-maki Indra lewat media sosial hingga mengajak yang bersangkutan bertemu untuk berkelahi. Dan perkelahian tersebut memakai senjata tajam.
Saat itu Indra membacok MAH beberapa kali hingga yang bersangkutan terkapar di lokasi. Indra kabur, sedangkan MAH dibawa teman-temannya ke RSUD Koja, tapi nyawanya tak terselamatkan.
“Korban mengalami luka bacok di bagian ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan sebelah kiri, dan di jari tengah tangan kanan,” ucap Kapolsek.
Adanya insiden dan laporan tersebut, polisi pun bergerak dan dalam waktu 1 x 24 jam akhirnya bisa menangkap pelaku Indra di kediamannya di wilayah Koja. Polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial NZR (17) yang ikut terlibat dalam perkelahian ini.
Polisi menetapkan tersangka terhadap Indra dan NZR serta menjerat mereka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal terkait undang-undang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucap Agung.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment