Pendemo Dibubarkan Preman, Ini Penjelasan IPW
Medan – Aksi sekelompok preman yang membubarkan unjuk rasa mahasiswa di depan Mapolresta Deli Serdang beberapa waktu lalu harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Sumatera Utara dengan memeriksa Kapolres Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo. Pemeriksaan ini menjadi penting agar peristiwa ini tidak dituding menjadi gambaran sikap dari Polda Sumatera Utara yang tidak melindungi rakyat.
“Itu cermin bahwa Polda Sumut tidak serius melindungi rakyat. Karena kita ketahui bahwa tindakan mengeluarkan pendapat di depan umum seperti unjuk rasa itu dilindungi konstitusi,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Rabu (13/3/2024).
Desakan mahasiswa kepada Polda Sumatera Utara untuk memeriksa pimpinan tertinggi di Polresta Deli Serdang menurut Sugeng merupakan tindakan yang sudah tepat. Akan tetapi jika hal tersebut tidak mendapat respon yang baik, maka tidak salah jika hal ini diadukan ke Propam Mabes Polri.
“Memang pengunjuk rasa harus serius juga untuk buat pengaduan resmi. Ke propam Mabes Polri saja,” ungkapnya.
Diketahui aksi unjuk rasa mahasiswa mendesak Polresta Deli Serdang menindak praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dibubarkan oleh kelompok preman beberapa waktu lalu. Bahkan beberapa pengunjuk rasa mengaku mendapatkan aksi kekerasan hingga harus mendapat perawatan.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihak kepolisian seharusnya tidak membiarkan para pengunjuk rasa mendapatkan intimidasi hingga aksi kekerasan dari kelompok preman. Sebab, aksi unjuk rasa tersebut harus dilihat dari latar belakang tuntutan. Pertama, keresahan mahasiswa atas praktik judi yang belum benar-benar ditindak Polresta Deli Serdang.
Kedua, bisa jadi karena adanya kecurigaan mereka bahwa Kapolresta Deli Serdang dan jajarannya melindungi perjudian ini. Ketiga, pihak kepolisian memang secara hukum harus menindak perjudian.
“Jadi kalau mereka demo, dan ada sekelompok orang melakukan kekerasan kepada mereka dan polisi diam, maka dua asumsi di atas menjadi benar,” ujarnya.
Sugeng melanjutkan, tidak adanya perlindungan polisi kepada pendemo dari kekerasan atau paksaan kelompok penentang memunculkan dugaan miring bahwa kelompok tersebut dikerahkan bandar judi.
“Atas kondisi ini, maka Kapolda Sumut harus menurunkan Propam untuk memeriksa Kapolres Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo,” pungkasnya. (rmol)
Comment