Penertiban Bangunan Tanpa IMB, Warga dan Satpol PP Bentrok

Penertiban Bangunan Tanpa IMB, Warga dan Satpol PP Bentrok
Penertiban Bangunan Tanpa IMB, Warga dan Satpol PP Bentrok
Penertiban Bangunan Tanpa IMB, Warga dan Satpol PP Bentrok

Medan – Penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin di atas lahan kosong milik pengembang asal kota Medan mendapat perlawanan dari warga yang mengklaim sebagai pemilik bangunan dan lahan tersebut.

Bentrokan warga jalan Haji Anif, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan petugas pol pp berawal dari adanya penolakan penertiban bangunan milik warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan kosong seluas 56 hektar tersebut.

Aksi saling lempar batu dan botol kaca serta anak panah hingga baku pukul antara warga dengan petugas gabungan pol pp, kepolisian dan TNI inipun tak dapat dihindari.

Bacaan Lainnya

Akibatnya sejumlah korban dari dua kubu mengalami luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Selain mengalami luka, kericuhan ini juga mengakibatkan satu unit mobil damkar milik pemkab Deli Serdang dibakar warga.

Kabid penegakan perda satpol pp Deli Serdang, Awal, mengatakan penertiban bangunan liar tanpa ijin bangunan ini  merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya.

Penertiban ini kembali mendapat perlawanan dari warga pemilik bangunan liar. Warga juga membakar mobil damkar dengan bom molotov.

“Ini kegiatan lanjutan dari yang sebelumnya ada 25 lah pagar dan gudang, tadi ada miskomunikasilah dengan warga, kita tidak ada membongkar rumah tempat tinggal. Warga melakukan pembakaran ban bekas, pihak damkar masuk ingin memadamkan ternyata ada keberatan dari warga ada chaos. Ada satu korban lemparan, laporan ada tiga lah yang kena yang dibawa dua. Kita bertanya ama mereka gak ada ijinnya dan mereka tidak bisa menunjukan disini atas haknya maka ditolak oleh hak cipta karya”, kata Kabid penegakan perda satpol pp Deli Serdang, Awal.

Sebelumnya diberitakan lahan kosong seluas 56 hektar di jalan Haji Anif Deli Serdang, Sumatera Utara diklaim milik pengembang asal Medan.

Pihak pengembang telah meminta kepada warga penggarap untuk pindah dengan konsekwensi ganti rugi atau relokasi. Sebagian warga menerima konsekwensi yang ditawarkan pihak pengembang namun sebagian lagi menolak dan tetap bertahan.

Salah seorang warga, Irma Rangkuti mengaku menerima tawaran pihak pengembang dan telah meninggalkan lahan yang selama belasan tahun di tempatinya.

Petugas pol pp berencanakan akan melanjutkan penertiban bangunan liar yang tidak memiliki ijin bangunan dan melanggar perda. (RE-70) 

 

Pos terkait

Comment