Penertiban Rumah dan Pesantren di Lahan HGU PTPN 2 Berakhir Ricuh
Deli Serdang – Keributan antara petugas gabungan dengan warga terjadi saat pemilik bangunan berusaha menghadang dan menghalangi para petugas yang ingin masuk ke dalam rumah.
Aksi saling tolak ini pun tak terelakkan antara kedua pihak yang bersengketa terkait HGU lahan PTPN 2 dan ganti rugi yang belum disepakati.
Salah seorang warga yang diduga provokator terpaksa diamankan petugas kepolisian.
Selain warga, penertiban bangunan di atas lahan HGU milik PTPN 2 juga mendapat penolakan dari para pengurus dan santri dari sebuah pesantren.
Meski sempat mendapat perlawanan, namun petugas tetap melakukan penertiban bangunan yang diklaim berada di atas lahan milik PTPN 2.
Tiga bangunan rumah milik warga kemudian dirobohkan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Pemilik rumah yang menyaksikan hanya bisa pasrah dan menangis saat tempat tinggalnya selama ini hancur berkeping-keping diratakan oleh alat berat.
Sastra, kuasa hukum PTPN 2 mengatakan, ada enam rumah dan satu bangunan pesantren yang berada di lahan HGU milik PTPN 2.
Saat ini baru tiga bangunan rumah warga yang diterbitkan sementara dua bangunan lainnya menyusul.
Sementara untuk bangunan pondok pesantren, pihak PTPN 2 akan melakukan musyawarah dengan pengurus pesantren dan rencananya pesantren akan direlokasi ke tempat lain.
“Telah ditertibkan tiga unit rumah, jadi rencana kita lima rumah dengan catatan dua rumah akan menyusul bahwa itu areal HGU dan rencananya akan digunakan oleh perusahaan. Lebih kurang sudah satu tahun melakukan pendekatan secara persuasif humanis namun mereka tetap bertahan dengan permintaan terlalu tinggi dan tidak bisa kami penuhi”, kata Sastra kuasa hukum PTPN 2.
Saat ini sebanyak 201 bangunan yang berada di lahan HGU PTPN 2 seluas 35 hektar, 198 bangunan telah diterbitkan. Pemilik bangunan juga telah menerima tali asih sebagai ganti rugi. (RE-70)
Comment