Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan Dana Desa oleh Tim Tipikor Polresta Banyumas
Banyumas – Bertempat di Aula Kantor Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir, tim dari Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum.
Kegiatan tersebut merupakan Program Pemkab dalam rangka pencegahan Tipikor dalam pengelolaan dan tata kelola anggaran Dana Desa pada Kamis (21/09/2023) Siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Lumbir AKP Lulus, S.H. Bhabinkamtibmas Aiptu Wuryanto SH, Bhabinsa Pelda Gino Wibowo, Anggota Tipikor Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwanto SH, dan Wakil BPD Parungkamal, Perangkat Desa serta Masyarakar Desa parungkamal.
Kapolsek Lumbir AKP Lulus, S.H dalam sambutannya menyampaikan, tim dari Polresta Banyumas datang untuk memberikan penyuluhan terkait pengelolaan anggaran agar kita jangan sampai terjerat oleh hukum.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek juga menyampaikan bahwa Kapolsek mengajak aktif dalam kegiatan sistim keamanan lingkungan atau siskamling agar tercipta keaman, apalagi pelaksanaan pilkades serentak serta Pemilu akan berlangsung.
Kapolsek menambahkan agar masyarakat mengantisipasi adanya karhutla karena kemarau panjang secara geografis wilayah Desa Parungkamal dikelilingi hutan dan himbaukan kepada masyarakat agar bisa memahami hukum.
“Mari kita bersama sama menjaga lingkungan agar situasi tetap aman dan kondusif dan segera laporkan segala sesuatu permasalahan berkaitan dengan kamtibmas”, ucapnya.
Sementara itu Tim Tipikor Polresta Banyumas iptu Yusuf Triwanto SH, memberikan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan tata kelola Dana Desa.
Dasar hukum Tipikor di antaranya undang-undang No. 02 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, Permen No. 71 Th. 2000 tentang tata cara pelaksana serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalan pencegahan dan Tipikor, Undang-undang No. 1999 tentang penyelenggaraan Negara yabg bersih dan bebas KKN, Undang undang No. 30 Tahun 2002 tentang Tipikor.
Azas azaz dan prinsip prinsip pengelolaan Dana Desa harus dikelola dan dipelajari dengan baik dan terkait prioritas harus jelas dan harus tahu aturannya.
Keuangan Desa dari sumber APBN, APBD, Dana Desa, Bankeu, PAD harus betul betul dikelola dengan baik jangan sampai terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Tipikor ada 3 lembaga yang berwenang menangani yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Dan korupsi ini merupakan penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun orang lain”, terang iptu Yusuf.
“Dengan adanya penyuluhan hukum yang diikuti Kades dan Perangkat Desa Pancurendang beserta Lembaga Desa diharapkan akan berdampak positif bagi Pemdes sehingga anggaran Desa akan terkelola dengan baik”, ringkasnya. (Kus)
Comment