15 Ribu Butir Pil Ekstasi Akan Diedarkan di Malam Tahun Baru Digagalkan 

15 Ribu Butir Pil Ekstasi Akan Diedarkan di Malam Tahun Baru Digagalkan 
15 Ribu Butir Pil Ekstasi Akan Diedarkan di Malam Tahun Baru Digagalkan 
15 Ribu Butir Pil Ekstasi Akan Diedarkan di Malam Tahun Baru Digagalkan

Medan – Rencana akan diedarkan di malam pergantian tahun, satuan reserse narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis esktasi sebanya 15.000 butir asal kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pekan lalu. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga kurir narkotika.

Penangkapan kurir narkoba oleh reserse narkoba Polrestabes Medan terjadi di kamar apartemen Reiz Condo, kota Medan Sumatera Utara.

Saat penangkapan di dalam kamar apartemen, petugas mengamankan dua kurir narkoba berinsial A-A dan J-A-S yang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir yang didapat dari jaringan asal kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya berinsial D-H-H yang berperan sebagai pengantar barang kepada kedua kurir A-A dan J-A-S.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis (28/12/2023) siang mengatakan bahwa dari pemeriksaan, narkoba jenis ekstasi ini akan beredar di wilayah kota Medan untuk pergantian malam tahun baru.

“Yang kita amankan ada tiga, yang pertama inisial D-H-H laki-laki usia 51 tahun tinggal di Medan Baru yang kedua D-H-S laki-laki 49 tahun tinggal di Medan Sunggal yang ketiga AA laki-laki 34 tahun tinggal di Medan Sunggal. Ada pun waktu kejadian 22 Desember sekitar jam 18.00 WIB di jalan JM Yamin kelurahan Kesawan kecamatan Medan Barat di dalam kamar 03 apartemen”, kata Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Kapolrestabes Medan.

Kini petugas sedang memburu pelaku lainnya berisinial Y yang berperan sebagai pemasok narkoba jenis ekstasi ini.

Terhadap ketiga pelaku yang sudah diamankan, petugas mengenakan pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama dua puluh tahun atau maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (RE-70)

 

Pos terkait

Comment