Depok – Sidang pidana pengemplang pajak atas nama Andi Muchtar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (4/12/2024). Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan anggota Rio Nazar dan Lisa Fatmasari, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Pradipta Prihantono, Helia Shanti dan Dimas Praja membacakan dakwaan, bahwa PT Dwikarya Saranamandiri terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak 3 Januari 2006 dengan NPWP 02.486.800.2-412.000 di KPP Pratama Depok Cimanggis dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 4 Januari 2006 dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) S-24254/KPP.330603/2023.
PT Dwikarya Saranamandiri beralamat di Jalan Studio Alam No.27, Cilodong, Kota Depok, kemudian pindah ke Ruko De Caspia, Grand Depok City Blok B No.11, Cilodong, Kota Depok, bergerak di bidang usaha konstruksi bangunan sipil lainnya dengan KLU 42919.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), PT Dwikarya Saranamandiri selaku Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Depok Cimanggis mempunyai kewajiban perpajakan yaitu PPh 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 19, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25/29 Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM sehingga PT Dwikarya Saranamandiri berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya (self assessment).
Barang dan/atau jasa yang dijual dalam hubungan bisnis PT Dwikarya Saranamandiri pada 2017 dan 2018 dengan PT Ciputra Residence, PT Graha Buana Cikarang, PT Alam Karya Cipta Selaras, PT Paramount Enterprise International, PT Blessindo Terang Jaya, PT Citra Ecopolis Raya, PT Ciputra Mitra Cipta, Citra Maja jo, Citra Maja 2 Jo dan PT Persada Priyatna. Barang dan/atau jasa yang dijual adalah jasa konstruksi berupa pembangunan jalan dan saluran air pada proyek perumahan milik perusahaan-perusahaan tersebut.
Yakni, Perumahan Citra Maja 2 di Maja, Kabupaten Lebak Banten, Perumahan Citra Raya Cikupa di Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten, Perumahan Paramount Serpong, Kabupaten Tangerang Banten, Perumahan Jababeka Residence di Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Perumahan Serpong Kencana di Parung Panjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Dasar hubungan bisnis ialah Surat Perintah Kerja (SPK).
Dari keterangan dan hasil perhitungan Dini Triasrini, S.E, Ak, M.M sebagai Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Menghitung Kerugian pada Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak, akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri yang dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN Masa Januari 2017 dan Januari sampai dengan Desember 2018 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja membuat laporan SPT Masa PPN Lebih Bayar PPN padahal sebenarnya tidak ada ke Kas Negara, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.048.610.467,-.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” kata JPU.
Terpisah, Juru Bicara PN Depok Andry Eswin membenarkan kalau dakwaan terhadap terdakwa Andi Muchtar telah dibacakan di persidangan. “Ditunda satu minggu untuk eksepsi dari terdakwa dan/atau kuasa hukumnya,” singkatnya.(jan)
Comment