Poldasu Musnahkan Narkoba, 102 Kg Sabu dan 124 Kg Ganja Kering
Medan – Direktorat reserse narkoba Polda Sumatera Utara Rabu (8/11/2023) siang memusnahkan 226 kilogram narkoba, yang terdiri dari 102 kilogram sabu, dan 124 kilogram daun ganja kering.
Pemusnahan narkoba ini merupakan hasil sitaan dari sindikat narkoba jaringan Malaysia – Indonesia. Dalam kasus ini, polisi turut menangkap 65 orang yang memiliki peran berbeda-beda.
Sebelum dimusnahkan, seluruh narkoba terlebih dahulu diuji keasliannya guna memastikan apakah narkoba yang dimusnahkan merupakan narkoba sungguhan atau tidak.
Seluruh narkoba merupakan hasil sitaan dari 65 tersangka yang ditangkap dalam 43 operasi pemberantasan narkoba yang digelar di beberapa tempat di provinsi Sumatera Utara yang dilakukan dalam kurun waktu 89 hari.
Direktur reserse narkoba Polda Sumatera Utara komisaris besar polisi Yemi Mandagi menyebut, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, terkhusus dalam kasus peredaran sabu merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia.
Narkoba yang dipasok dari Malaysia rencananya akan diedarkan di provinsi Riau, dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Semuanya 43 kasus atau 43 laporan polisi dengan 65 orang tersangka. Untuk barang bukti keseluruhan sabunya seberat 102.5 kg dan untuk barang bukti ganja sebanyak 124 kg dan akan dimusnahkan hari ini”, kata Direktur reserse narkoba Polda Sumatera Utara komisaris besar polisi Yemi Mandagi.
Dengan dimusnahkannya 226 kilogram narkoba ini sendiri, setidaknya terdapat lebih dari 900 ribu jiwa yang terselamatkan, dan kerugian materi yang terselamatkan sebesar 120 miliar rupiah. (RE-70)
Comment