Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gerebek Produsen Miras Oplosan di Jakarta Barat yang Sudah Beroperasi 3 Tahun
Jakarta – Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar produsen minuman keras oplosan yang berlokasi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan tiga pelaku.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir pengantar minuman keras di wilayah Sunter pada 15 Agustus 2023 silam.
“Para ditangkap pertama yaitu N alias A 45 tahun, tidak bekerja, perannya sebagai kurir,” kata Ferikson saat press rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023).
Menambahkan Ferikson, dari penangkapan ini pihaknya mengembangkan kasus ini dan mendapati keterangan dari N bahwa miras siap edar yang dibawanya didapatkan dari tersangka KS (42).
Salah satu Tersangka KS merupakan bos dari pabrik rumahan minuman keras oplosan ini. Dirinya mencampurkan alkohol medis dengan bahan-bahan lainnya untuk dijadikan minuman keras dengan berbagai varian rasa.
Selain itu, Bahkan dengan kelihaian dalam mencampurkan minuman, KS juga nekat memalsukan sejumlah nama atau merek minuman ternama, seperti Red Label, Chivas Regal, Martel, dan lain sebagainya.
Namun Kemudian tersangka ketiga NG alias C (40), perannya sebagai penyuplai botol bekas dari berbagai merk untuk digunakan kembali dengan harga per botol masing-masing Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu,” ucap Ferikson.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Dari pengungkapan ini, Polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu dari pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment