Proyek Irigasi Rp 29 Milyar Di Takalar Jadi Sorotan, Dugaan Penggunaan Material Ilegal dan Tak Sesuai Spesifikasi
Takalar – Proyek irigasi senilai Rp29 miliar di Dusun Bontomani, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik karena dugaan penggunaan material ilegal dan tidak sesuai spesifikasi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton ini diduga memiliki beberapa kejanggalan, seperti material batu gunung dan pasir yang bercampur tanah, serta pondasi yang sudah retak. Selain itu, papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui detail proyek secara jelas.
Kondisi keselamatan kerja juga menjadi perhatian, karena pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti rompi, sarung tangan, dan sepatu.
Sementara hasil penelusuran Tim investigasi Lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Takalar bersama beberapa tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan kekhawatirannya tentang kualitas bangunan, dan meminta pihak terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan dan menindaklanjuti temuan ini.
Pihak berwenang dalam hal ini Balai besar Wilayah sungai (BBWS) Jeneberang diharapkan segera menyelidiki dugaan penggunaan material ilegal dan memastikan proyek ini sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sampai berita ini tayang belum ada klarifikasi dari pihak pelaksana proyek
(Rs)











