Dari razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan perbuatan asusila.
Para pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Kasus ini menuai protes dan kecaman dari warga sekitar karena dinilai telah meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Akibat polemik tersebut, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/1/2026). RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk menampung aspirasi serta mencari solusi atas keluhan masyarakat.
RDP dihadiri perwakilan warga, instansi terkait dari Pemerintah Kota Probolinggo, serta Satpol PP. Suasana rapat sempat diwarnai ketegangan lantaran warga mendesak agar izin operasional Homestay Hadi’s dicabut karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Salah satu warga, Fa’id Amrullah, yang tinggal tepat di samping penginapan tersebut, mengaku keberadaan homestay sangat meresahkan. Menurutnya, lingkungan sekitar merupakan kawasan pemukiman padat dengan banyak anak-anak.
“Banyak tontonan yang tidak pantas untuk anak-anak kami. Di situ sering terjadi praktik laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri melakukan short time. Itu jelas tidak layak di lingkungan masyarakat,” ujar Fa’id, warga RT 2 RW 2 Kelurahan Ketapang.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pengelola homestay pernah membuat perjanjian dengan warga sejak tahun 2012 untuk menaati peraturan yang berlaku. Namun, pelanggaran terus terjadi dan bahkan viral di media sosial pada 4 Januari 2026 lalu.
“Waktu itu tertangkap basah sekitar empat pasangan. Bahkan ada istri sah yang datang malam-malam memergoki suaminya bersama perempuan lain sampai terjadi keributan. Ini sudah mengganggu ketentraman dan melanggar norma agama serta sosial,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud, menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menutup penginapan tersebut tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah melakukan RDP dengan masyarakat dan perwakilan pengelola. Penutupan tidak bisa dilakukan serta-merta. Pemilik homestay akan kami panggil secara resmi pada 19 Januari 2026,” jelas Amir.
Selain itu, DPRD juga meminta pemilik Homestay Hadi’s untuk melunasi kewajiban pajak yang belum dibayarkan pada tahun 2025. Menurut Amir, penanganan kasus ini melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), bagian pajak, serta instansi lainnya.
“Permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama sejak 2018. Kami berharap setelah pemanggilan nanti, ada keputusan yang jelas agar persoalan ini segera selesai dan tidak terus meresahkan masyarakat,” tegasnya.












