Remaja Terancam Jadi Tersangka Laka Maut, Ayah Cari Keadilan ke Klinik Hukum
Purwokerto – Irwan Subekti mendatangi Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, Sabtu (27/12/2025), dalam kondisi terpukul dan cemas. Ia meminta perlindungan hukum bagi putrinya, Zana Salsabila Nurkarirma (16), yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Sokaraja, Banyumas.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 15 Desember 2025 di Jalan Raya Soepardjo Rustam. Zana mengendarai sepeda motor dengan sahabatnya, Latifah Versoleka (16), sebagai pembonceng. Latifah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Irwan menolak keras anggapan bahwa kematian korban sepenuhnya akibat kelalaian putrinya. Ia menyebut Latifah meninggal setelah tergilas truk tangki gas elpiji yang melintas.
“Anak saya juga korban. Tapi sekarang justru disebut tersangka. Ini sangat melukai kami sebagai orang tua,” ujar Irwan dengan suara bergetar.
Ia bahkan memohon langsung kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jateng, hingga Kapolresta Banyumas agar status tersangka terhadap anaknya dicabut. Menurutnya, kondisi psikologis Zana sangat terguncang.
Kuasa hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan adanya permohonan pendampingan hukum tersebut. Ia menegaskan, jika benar penetapan tersangka dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka hal itu harus dikaji ulang.
“Kami melihat ada faktor kendaraan besar yang menyebabkan korban meninggal. Tidak bisa serta-merta menyalahkan anak,” tegas Djoko.
Sementara itu, Polresta Banyumas membantah telah menetapkan Zana sebagai tersangka. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, SPsi, menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum ada penetapan tersangka. Proses masih berjalan dan kami juga fokus pada pendampingan psikologis karena yang bersangkutan anak di bawah umur,” katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan. Di satu sisi, nyawa remaja melayang. Di sisi lain, masa depan remaja lain terancam. Publik pun menanti, apakah hukum akan berdiri kaku, atau memberi ruang keadilan yang berperikemanusiaan.

















