Residivis Narkoba Asal Sumenep Madura Dibekuk di Jalan Raya Lingkar Selatan Leces

Residivis Narkoba Asal Sumenep Madura Dibekuk di Jalan Raya Lingkar Selatan Leces

Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba dipinggir jalan raya Probolinggo – Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka inisial RA (43) warga asal Madura, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep juga merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar narkoba ini salah satu bentuk komitmen Polres Probolinggo, dalam memberantas narkoba.

Bacaan Lainnya

Lanjut Nanang, langkah yang dilakukan sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Nanang juga mengatakan, sebelumnya tersangka RA (43) ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang, Madura.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi barang haram di pinggir jalan raya jalur selatan Probolinggo-Lumajang,” kata Nanang, Jumat (6/12/2024).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA (43) warga asal Sumenep.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres Probolinggo, guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang. (Risty)

 

Pos terkait

Comment