Rutan Banyumas Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Peradi SAI Purwokerto, Tahanan Dapat Pemahaman Proses Pidana

Rutan Banyumas Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Peradi SAI Purwokerto, Tahanan Dapat Pemahaman Proses Pidana
Banyumas – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para tahanan, Rabu (30/7/2025). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Cabang Purwokerto dan diikuti oleh sekitar 100 tahanan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan pemahaman mendalam tentang proses pidana dan hak-hak para tahanan selama menjalani masa penahanan.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman hukum merupakan hal penting bagi warga binaan, terutama bagi mereka yang masih berstatus tahanan.
“Harapannya warga binaan, khususnya tahanan, bisa memahami apa itu hukum dan menyadari tindakan yang telah dilakukan. Sehingga saat menjalani pidana, mereka lebih tenang dan tidak bingung lagi,” ujar Anggi.

Anggi juga menambahkan, penyuluhan ini bukan hanya sarana edukasi hukum, tetapi juga memberi akses terhadap bantuan hukum, termasuk pendampingan oleh Peradi SAI.
“Pendampingan dari Peradi SAI Purwokerto akan sangat membantu. Tapi karena status mereka masih sebagai tahanan, hak-hak narapidana seperti remisi belum bisa diberikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, hadir langsung bersama tim advokat, Sudiro, SH dan Andri Susanto, SH, yang menyampaikan materi hukum dengan pendekatan komunikatif, ringan, dan penuh humor.
“Peradi SAI Purwokerto itu punya Pusat Bantuan Hukum. Kalau memang kasusnya layak untuk didampingi secara gratis, kami akan bantu. Jangan ragu bertanya kalau ada yang belum paham,” tegas Djoko.

Ia juga memberi motivasi kepada para tahanan agar tidak berkecil hati dan menjadikan masa tahanan sebagai momentum untuk memperbaiki diri.
“Panjenengan itu dipilih Tuhan untuk jadi manusia yang lebih baik. Jangan minder, justru manfaatkan masa ini untuk introspeksi dan belajar,” ucap Djoko disambut tepuk tangan peserta.

Salah satu peserta, Cahyono, yang merupakan tahanan kasus dugaan penggelapan, menyambut baik kegiatan ini.
“Banyak manfaatnya. Kita jadi tahu apa itu hukum yang adil. Saya pribadi merasa pernah mengalami ketidakadilan, jadi ini membuka wawasan,” ungkapnya.

Acara penyuluhan ini juga turut diliput oleh sejumlah media lokal, seperti Pikiran Rakyat Jawa Tengah dan RRI, sebagai bentuk transparansi sekaligus publikasi kegiatan positif di lingkungan pemasyarakatan.
Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Rutan Banyumas juga tengah memproses usulan remisi umum bagi sekitar 130 narapidana, termasuk remisi dasar warsa, yakni remisi khusus yang diberikan setiap satu dekade sekali.
Kolaborasi antara Rutan Banyumas dan Peradi SAI Purwokerto ini menjadi bukti nyata komitmen dalam membina dan memberdayakan warga binaan, baik secara hukum maupun mental. Diharapkan, program semacam ini dapat menjadi contoh positif bagi lembaga pemasyarakatan lainnya dalam memperkuat peran rehabilitatif di balik tembok tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *