Penertiban tersebut dilakukan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan besar yang mengabaikan rambu larangan masuk kota yang telah terpasang di beberapa titik perbatasan wilayah. Padahal, kendaraan bertonase besar diwajibkan melintas melalui Jalur Lingkar Utara (JLU) atau Jalur Lingkar Selatan (JLS).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Tohari, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, mengingat tingginya aktivitas masyarakat di ruas jalan dalam kota.
“Petugas memberikan teguran simpatik sekaligus melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas. Kendaraan bertonase besar tidak diperkenankan melintas di jalur tengah kota,” ujar Iptu Tohari.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebanyak 23 kendaraan besar. Seluruh kendaraan tersebut diminta untuk putar balik dan diarahkan melintasi jalur lingkar. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi SIM, STNK, serta bukti uji KIR.
Tak hanya bus dan truk, petugas juga menindak sebuah kendaraan pikap bermuatan lemari kayu yang kedapatan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Muatan berlebih memiliki risiko tinggi dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur tengah kota.
“Kegiatan penertiban akan kami lakukan secara rutin dengan waktu dan lokasi yang bersifat situasional. Rambu larangan sudah terpasang dengan jelas, sehingga pengemudi kendaraan besar seharusnya mematuhi aturan dengan melintas melalui JLU atau JLS,” tegas Dahroji.














