Setelah pihak manajemen melengkapi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan, di antaranya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pembukaan kembali restoran yang sempat disegel sejak September 2025 tersebut disambut suka cita puluhan karyawan dan para konsumen pencinta kuliner Gacoan.
Mereka terlihat antusias saat petugas Satpol PP menurunkan segel dan membuka pintu restoran, menandai dimulainya kembali operasional Mie Gacoan di Kota Probolinggo.
Setelah lebih dari empat bulan berhenti beroperasi, Mie Gacoan akhirnya kembali melayani masyarakat. Selama masa penutupan, para karyawan diketahui tetap bekerja dengan diperbantukan di sejumlah cabang Mie Gacoan di daerah lain, bahkan hingga ke Jawa Tengah.
Penutupan sebelumnya dilakukan karena manajemen belum melengkapi sejumlah izin usaha, khususnya Andalalin dan SLF.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pihak manajemen melakukan beberapa penyesuaian teknis, termasuk merombak sebagian bangunan untuk penyediaan lahan parkir.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, mengatakan pembukaan segel dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan komitmen dari manajemen Mie Gacoan, dan koordinasi dengan pihak OPD terkait.
“Pada hari ini kami membuka segel Mie Gacoan agar bisa kembali beroperasi, sesuai dengan surat dan hasil rapat pemerintah kota. Andalalin secara teknis sudah terpenuhi, sementara SLF masih dalam proses, khususnya terkait IPAL,” ujarnya.
Meski demikian, Fatchur Rozi menegaskan pihak manajemen telah berkomitmen menyelesaikan kekurangan tersebut dalam waktu maksimal empat bulan. Selama proses berlangsung, Mie Gacoan sementara menggunakan IPAL komunal atau portable.
“Kami memberikan diskresi dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan komitmen manajemen. Yang terpenting, seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Sementara itu, Legal Konsultan Mie Gacoan Probolinggo, Salamul Huda, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses regulasi yang berlaku dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan IPAL permanen sebelum batas waktu yang disepakati.
“IPAL permanen sudah disiapkan, tinggal proses penggalian dan pelaksanaan. Kami berkomitmen maksimal empat bulan semua selesai. Per hari ini, sesuai perintah Satpol PP, Mie Gacoan sudah dibuka kembali dengan jam operasional sementara hingga pukul 23.00,” jelasnya.
Salamul Huda juga menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan jam operasional ke depan.
Pemerintah Kota Probolinggo, menegaskan bahwa proses perizinan usaha di Kota Mangga berlangsung mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar, serta mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.














