Sawah Desa Diduga Dijual Tanpa Laporan, Kades Klapagading Kulon Bongkar Dugaan Penyimpangan Ketua BPD

Sawah Desa Diduga Dijual Tanpa Laporan, Kades Klapagading Kulon Bongkar Dugaan Penyimpangan Ketua BPD

Banyumas – Dugaan ketidaktransparanan penjualan aset desa kembali mencuat di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara terbuka menyoroti dugaan penyimpangan dalam penjualan sawah desa yang diduga melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa laporan yang jelas.

Kepala Desa Kalapagading Kulon Karsono mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru, melainkan telah terjadi sejak lama dan hingga kini belum menemukan titik terang.

Bacaan Lainnya

Sejak menjabat sebagai kepala desa, ia mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi serta laporan resmi terkait hasil penjualan sawah desa, baik secara lisan maupun tertulis.

“Sejak tahun 2019 sampai 2025 saya sudah memberi waktu, bahkan sampai satu minggu, kepada Ketua BPD untuk melaporkan hasil penjualan sawah desa. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada jawaban yang jelas,” tegas Karsono.

Menurutnya, permintaan laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penjualan sawah pada tahun 2024 dan 2025, tetapi juga mencakup penjualan sawah desa pada periode 2013 hingga 2019, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Ketua BPD.

“Saya juga menanyakan penjualan sawah dari tahun 2013 sampai 2019. Sampai sekarang juga tidak pernah dilaporkan secara resmi,” ujarnya.

Lebih jauh, Karsono mengaku memperoleh informasi dari internal BPD bahwa Ketua BPD diduga pernah mengakui penggunaan uang hasil penjualan sawah desa tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Saya mendapat cerita langsung dari anggota BPD sendiri. Katanya uang hasil penjualan sawah itu digunakan untuk membayar kuliah anaknya dan kebutuhan pribadi lainnya,” ungkap Karsono.

Tak hanya menyoal penjualan aset desa, Karsono juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi dan lemahnya kinerja perangkat desa yang menurutnya telah berlangsung bertahun-tahun. Ia menyebut banyak perangkat desa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana mestinya.

“Sejak saya menjabat, perangkat desa tidak bekerja sesuai tupoksi. Pembuatan APBDes dan SPJ hanya dikerjakan satu orang perangkat desa yang kini sudah pensiun, dibantu pendamping desa dan saya sendiri,” jelasnya.

Karsono menilai kondisi tersebut bukan persoalan baru, melainkan sudah menjadi pola lama di lingkungan Pemerintah Desa Klapagading Kulon.

“Dari dulu, perangkat desa itu hanya datang ke kantor, tapi tidak mengerjakan pekerjaan. Yang bekerja justru saudara Patrik, perangkat desa yang sekarang sudah purna,” tambahnya.

Ia menegaskan, jika pengelolaan aset desa dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, maka laporan penjualan sawah desa seharusnya sudah disampaikan sejak awal kepada kepala desa dan masyarakat.

“Kalau memang bekerja dengan baik dan terbuka, mestinya laporan itu sudah ada sejak dulu. Baik ke kepala desa maupun ke masyarakat,” tegasnya.

Karsono memastikan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur yang berlaku, mulai dari permintaan klarifikasi secara lisan hingga tertulis. Namun hingga kini, tidak satu pun laporan yang dapat dipertanggungjawabkan diterima oleh pemerintah desa.

“Semua prosedur sudah kami tempuh. Permintaan lisan sudah, tertulis juga sudah. Tapi tetap tidak ada kejelasan,” ujarnya. Karsono menambahkan, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada Ketua BPD.

Jika tidak ada itikad baik dan penyelesaian yang jelas, pemerintah desa akan mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah tegas akan kami ambil demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” pungkas Karsono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *