Sekdis Pendidikan Pangkep Bongkar Dugaan Pelanggaran dalam “Bimtek Milyaran” Dana BOS

Sekdis Pendidikan Pangkep Bongkar Dugaan Pelanggaran dalam "Bimtek Milyaran" Dana BOS
Sekdis Pendidikan Pangkep Bongkar Dugaan Pelanggaran dalam "Bimtek Milyaran" Dana BOS

Sekdis Pendidikan Pangkep Bongkar Dugaan Pelanggaran dalam “Bimtek Milyaran” Dana BOS

Pangkep – Kisruh pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diduga menguras dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga miliaran rupiah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pangkep menuai sorotan tajam. Sekretaris Disdikbud Pangkep, H. Amiruddin, M.Pd, akhirnya angkat bicara.

Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (14/5/2025), Amiruddin menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui apalagi terlibat dalam pelaksanaan Bimtek yang diikuti oleh guru-guru dari tingkat SD dan SMP tersebut.

“Saya sudah cek, tidak ada surat permohonan dari lembaga pelaksana Bimtek yang masuk ke dinas. Seharusnya, secara prosedural, mereka menyurat ke dinas, tapi itu tidak terjadi. Kemungkinan besar, penyelenggara langsung berhubungan dengan bidang masing-masing,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Amiruddin juga mempertanyakan frekuensi dan pola pelaksanaan Bimtek yang dianggap tidak efisien dan berulang-ulang setiap tahun.

“Kegiatan seperti ini diadakan sampai lima atau enam kali dalam setahun dan semuanya dibebankan ke dana BOS. Kenapa tidak menggandeng BBPMP Sulsel sebagai lembaga resmi penjamin mutu pendidikan? Mereka punya fasilitas dan keahlian yang memadai,” kritiknya.

Nada serupa datang dari Penasihat LSM Jangkar dan aktivis pendidikan, Andi Syamkumullah. Ia menilai kegiatan Bimtek tersebut hanyalah kemasan dari pola lama yang sarat dengan kepentingan pribadi.

“Lembaga pelaksana harusnya punya legalitas, pengalaman, dan tujuan yang jelas. Tapi ini tidak tampak. Bahkan, biaya hotel yang hanya sekitar Rp 600 ribu per malam dijadikan alasan untuk menarik dana dalam jumlah besar dari sekolah-sekolah,” ujarnya.

Andi menegaskan bahwa praktik seperti ini bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) patuh pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Dana BOS itu berasal dari APBN. Harusnya digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Bukan untuk membiayai kegiatan yang justru menimbulkan aroma korupsi terselubung,” tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *