Banyumas – seorang ibu rumah tangga bernama honny lucky sari (30), warga desa rempoah, kecamatan baturraden, kabupaten banyumas, melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang dilakukan oleh suaminya, in (59), ke polresta banyumas pada 6 september 2025.
Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban di Desa Rempoah. Menurut keterangan Honny, kejadian bermula ketika dirinya sedang mencuci piring. Tak lama kemudian, sang suami memanggil dan menunjukkan ponsel milik korban, mempertanyakan mengapa masih terdapat kontak mantan suami dalam daftar telepon.
“Saya sudah menjelaskan kalau lupa menghapus karena masih ada urusan soal anak dengan mantan. Tapi suami saya marah, lalu menarik rambut saya, membanting ke belakang hingga saya terjatuh ke lantai,” ujar Honny usai membuat laporan pengaduan untuk meminta perlindungan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (13/10/2025).
Honny menuturkan, setelah terjatuh, ia berusaha melarikan diri ke lantai dua rumah, namun tetap dikejar dan kembali dipukul oleh suaminya. “Dia menampar pipi saya satu kali sampai bibir pecah. Leher saya sakit dan sulit digerakkan, kepala bagian atas juga terasa nyeri,” tambahnya.
Korban mengaku, tindakan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia bahkan pernah melaporkan kejadian serupa pada tahun 2023, namun laporan itu sempat dicabut karena alasan keluarga.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, membenarkan adanya laporan resmi yang telah diajukan ke pihak kepolisian. “Klien kami datang mengadu karena mengalami kekerasan fisik dan psikis. Kami mendampingi agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.
Djoko menambahkan, selain kekerasan fisik, korban juga mendapatkan kekerasan verbal berupa kata-kata kasar dari suami. “Ini sudah termasuk kekerasan psikis, dan korban berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat Polresta Banyumas. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di wilayah Banyumas. Lembaga pendamping hukum mengimbau agar korban KDRT berani melapor dan tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun.
Seorang Ibu Rumah Tangga di Banyumas Laporkan Suami atas Dugaan KDRT ke Klinik Peradi SAI Purwokerto
Seorang Ibu Rumah Tangga di Banyumas Laporkan Suami atas Dugaan KDRT ke Klinik Peradi SAI Purwokerto











