Seorang Pemuda Ditusuk Driver di Toilet Pom Bensin Muara Baru

Seorang Pemuda Ditusuk Driver di Toilet Pom Bensin Muara Baru

Jakarta – Pengemudi ojek online bernama Raju Juandika Tiadora (37) menusuk sopir truk bernama Dani Ewin alias Riski (20) di toilet SPBU Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (3/8/2025) pagi lalu.

Berawal penusukan ini terjadi setelah pelaku Raju dipukul oleh korban ketika sedang melerai keributan di sekitar lokasi.

Dari sebuah rekaman CCTV, terlihat pelaku Raju sempat mengejar korban Riski ke arah toilet pom bensin.

Bacaan Lainnya

Saat itu, keduanya sempat berduel sebelum akhirnya Raju mengeluarkan pisau dan menusuk Riski beberapa kali.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea, awalnya ada keributan di jalan raya kawasan Muara Baru antara korban dengan teman dari pelaku.

Pelaku datang dengan maksud melerai keributan itu, namun malah dipukul oleh korban.

“Saat si pelaku mau memisahkan cekcok tersebut malah dipukul oleh si korban,” ucap Sampson, Kamis (7/8/2025).

Setelah memukul pelaku, korban kabur ke arah pom bensin. Pelaku yang geram lalu mengejar korban untuk membalas pemukulan itu.

“Di sana dikejar oleh pelaku, dan pelaku melakukan penusukan terhadap korban,” jelas Sampson.

Akibat kejadian ini, korban Riski mengalami tiga luka tusukan, yakni dua di punggung dan satu di pinggang.

Korban sempat dilarikan ke RS Atma Jaya Pluit dan menjalani perawatan intensif. Saat ini sudah mulai membaik dan menjalani rawat inap.

Sementara itu, pelaku ditangkap tak berapa lama setelah kejadian Minggu pagi.

Menurut Sampson, pada saat diamankan Raju kooperatif dan menyerahkan barang bukti pisau yang dipakainya menusuk korban.

“Memang ini situasional dari cekcok sesaat, karena adanya emosi yang meledak sehingga pelaku melakukan aksinya sampai menusuk si korban. Saat pagi kejadian, kami menuju TKP dan memang pelaku kooperatif tidak melarikan diri dan kita amankan saat masih berada di TKP,” kata Sampson.

Raju telah ditetapkan tersangka penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

(Wahyuni adina putri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *