Sidang Kurir Narkoba yang 2 Kali Antar Sabu dan Ganja ke Sel PN Depok
Depok – Sidang pidana yang memberikan perintah membawa sabu dan ganja yang dikemas dalam makanan untuk ke rumah tahanan sementara atau sel Pengadilan Negeri (PN) Depok atas nama terdakwa Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo alias Oji digelar di (PN) Depok.
Terdakwa Achmad Fauzi Kurniawan merupakan narapidana kasus narkotika sabu yang mendekam di Rutan Kelas 1A Depok.
Sidang yang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya JPU Hengki Charles Pangaribuan yang telah menghadiri sidang, namun lantaran JPU Hengki Carles dipindah tugaskan, kali ini JPU digantikan Muhammad Nur Ajie, dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan yakni satu anggota polisi narkotika dari Mabes Polri, narapidana Muhammad Izhar Fadillah alias Izhar dan Ahmad Syahroni kurir sabu dan ganja yang dikemas dalam bungkus makanan.
Setelah diambil sumpah, saksi Ahmad Syahroni dihadapan majelis hakim yang diketahui Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Andry Eswin menyampaikan, bahwa dirinya membawa sabu dan ganja di bungkus makanan karena di perintah terdakwa. Dimana, dalam pengantaran sabu dan ganja di bungkus makanan tersebut dirinya dijanjikan terdakwa akan diberi imbalan sebesar Rp 300.000.
“Saya di telepon oleh terdakwa dan diminta untuk mengantarkan makanan yang di dalamnya ada sabu dan ganja ke Sel PN Depok. Saya dijanjikan akan diberi upah Rp 300.000,” ucap Ahmad Syahroni di sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum di Ruang Sidang 4 PN Depok, pasa Selasa (27/2/24).
Sabu dan ganja di bungkusan makanan itu, kata saksi, akan diantarkan melalui Muhammad Izhae Fadillah yang saat itu sedang disidang di PN Depok. Akan tetapi, setelah bungkusan makanan itu diserahkan melalui petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap makanan tersebut.
“Pas bungkusan makanan itu diperiksa ditemukan ada sabu dan ganja, belum sampai ke Izhar,” katanya.
Lalu, saksi Ahmad Syahroni ditanya sudah berapa kali mengantarkan barang haram tersebut. “Baru sekali,” imbuhnya.
Mendengar pernyataan itu, JPU mencoba mempertegas pernyataan saksi Ahmad Syahroni baru sekali apa dua kali atas perintah terdakwa. Kalau dari Jalan Alternatif Cibubur itu yang ke berapa saksi?
“Iya sudah dua kali, pertama saya mengambil dari Jalan Alternatif Cibubur. Sedangkan kedua di wilayah Pasar Agung, Sukma Jaya, Kota Depok,” ungkapnya.
Sedangkan, saksi Muhammad Izhar Fadillah mengutarakan, dirinya merupakan teman sekamar terdakwa Muhammad Fauzi Kurniawan di Rutan Kelas 1A Depok. Dimana terdakwa mengetahui kalau saksi akan melaksanakan sidang pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Terdakwa lalu menitipkan pesanan kalau di hari tersebut akan dikirimkan makanan masakan rumah. “Saya hanya dikasih tahu Oji akan diantarkan makanan masakan rumah, sata tidak tahu jika di bungkusan makanan itu ada sabu dan ganja,” kilahnya.
Kemudian majelis hakim apakah di Rutan Kelas 1A Depok narapidana diperbolehkan mempunyai handphone? “Saya menerima telepon dari wartel (warung telekomunikasi),” bilangnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Zainul Hakim Zainuddin mengetuk palu sebanyak tiga kali menandakan sidang akan ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU,” imbuhnya.
Sekedar informasi, terdakwa Achmad Fauzi Kurniawan didakwa dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, Kedua Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jan)
Comment