Purwokerto – Warga Purwokerto Kabupaten Banyumas, menyuarakan kritik terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai semakin menjauh dari esensi pendidikan berkualitas. Melalui akun resmi Facebook miliknya, pria bernama Ronald Iing, SH menilai sistem PPDB saat ini justru mencederai semangat pemerataan dan prestasi.
Kualitas pendidikan Indonesia mengalami penurunan meski pemerintah mengusung visi besar menuju Generasi Emas 2045. Ia menyebut, sistem seleksi masuk sekolah saat ini tidak lagi mengedepankan prestasi akademik, melainkan faktor usia dan status sosial. Anak-anak berprestasi bisa kalah hanya karena usianya lebih muda, atau tidak masuk kategori ekonomi tertentu, dinilai tidak adil,” ungkap Ronald iing dalam unggahan tersebut, Selasa (15/07/2025).
Menurutnya, parameter seleksi yang digunakan, seperti jalur afirmasi dan zonasi, tidak berbasis pada capaian akademis yang objektif. Menurut Ronald, kebijakan yang diterapkan sejak masa Menteri Nadiem Makarim hingga kini tidak menunjukkan perbaikan berarti.
“Aturan yang dibuat tidak mendidik, tidak proporsional, dan tidak berkualitas. Pemerataan pendidikan bukan dengan cara ini. Perbaiki dulu fasilitas sekolah negeri secara merata di seluruh daerah,” tambahnya.
Ronald juga menyinggung masih banyaknya wilayah zonasi yang tidak ideal, termasuk di Kabupaten Banyumas. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan orang tua dan siswa setiap kali PPDB dibuka.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar penerimaan siswa cukup menggunakan satu sistem berbasis prestasi, misalnya melalui hasil Ujian Akhir Sekolah (UAS) tingkat kabupaten, atau bahkan Ujian Nasional (UN), bila diperlukan. Ia meyakini langkah ini akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
“Tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi oleh pendidikan yang baik. Mari kita utamakan kualitas dan keadilan dalam sistem pendidikan kita,” pungkasnya.
Pernyataan Ronald mencerminkan keresahan sebagian masyarakat terhadap kebijakan pendidikan yang dianggap tidak merata dan membingungkan. Dalam konteks kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang.
Yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara khusus mengatur pelaksanaan hak tersebut.
Menegaskan hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
Mengatur tata cara dan batasan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk hak untuk berdemonstrasi. Kritik semacam ini merupakan bagian penting dari kontrol sosial.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia perlu terus membuka ruang dialog antara pemangku kebijakan dan masyarakat, demi menciptakan sistem pendidikan yang benar-benar mencetak generasi unggul baik dari sisi karakter, moral, maupun prestasi akademik.
Sistem PPDB Semakin Menjauh dari Pendidikan Berkualitas, Visi Menuju Generasi Emas 2045 Terancam Gagal
Sistem PPDB Semakin Menjauh dari Pendidikan Berkualitas, Visi Menuju Generasi Emas 2045 Terancam Gagal











