Spesialis Pencurian Spion Mobil Di Wilayah Jakarta, di Tangkap Polisi

Spesialis Pencurian Spion Mobil Di Wilayah Jakarta, di Tangkap Polisi

Jakarta – Kepolisian Satreskrim Polsek Metro Penjaringan meringkus dua orang pelaku pencurian spion mobil yang beraksi di Jalan Muara Karang Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, diketahui pelaku merupakan spesialis yang sudah beraksi sebanyak enam kali di tiga wilayah Jakarta.

Dari rekaman CCTV memperlihatkan dua pelaku menyasar salah satu mobil mewah yang terpakir di Jalan Muara Karang Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam melancarkan aksinya, satu pelaku berjaga diatas motor memantau situasi sekitar dan satu lainnya sebagai eksekutor pada minggu (20/7/2025) pagi lalu.

Para pelaku setelah melihat situasi di sekitar aman, kurang dari satu menit spion mobil mewah berhasil dipatahkan dan langsung dibawa kabur pelaku. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku DS (30) dan PP (32) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada kamis malam kemarin.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Hutapea, bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dimana kedua pelaku merupakan spesialis yang kerap berkasi di tiga wilayah Jakarta dan sudah beraksi sebanyak enam kali dengan menjual sepasang spion seharga 500 ribu.

“Kami amankan dua orang pelaku. Mereka ini spesialis penculian spion, khususnya spion mobil. Yang pertama spion mobil Fortuner dan satu lagi mobil Innova Zenix. Kedua pelaku memang spesialis. Untuk di wilayah penjaringan sudah ada tiga TKP,” Kata Sampson di Mapolsek pada Sabtu (26/7/2025).

Sampson mengungkapkan bahwa dalam setiap beraksi pelaku selalu berdua dan berbagi tugas. Dimana satu sebagai joki dan satu lagi sebagai pemetik yang memang mengintai mobil-mobil yang terpakir di pinggir jalan khususnya di gang yang sepi.

“Jadi setelah memantau, kita lihat dari rekaman CCTV tidak sampai satu menit si pelaku sudah berhasil mencabut spion mobil tersebut dan langsung pergi. Dipatahkan dengan manual, dengan tangan kosong dan target melihat mobil yang spionnya laku di pasaran,” Tegasnya.

Kini kedua pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
(Wahyuni adina putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *