Suami Bakar Mantan Istri dan Teman Dekatnya Terancam Hukuman Mati
Jakarta – M-R, pria berumur 43 tahun ini tertunduk malu saat digiring di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (9/1/2023) siang.
M-R merupakan seorang suami yang tega membakar mantan istri dan teman dekatnya di bantaran kali Jelambar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu malam lalu.
Akibat kejadian itu, mantan istrinya mengalami luka bakar dan terpaksa mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Duta Indah Jakarta Utara dan langsung dirujuk ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat.
Sedangkan teman dekat mantan istrinya tewas di lokasi kejadian meski sempat menceburkan diri ke kali.
Polisi pun telah mengamankan M-R serta barang bukti plastik untuk menyimpan bensin, korek api, dan pakaian korban.
Setelah melakukan penyelidikan, M-R ditetapkan menjadi tersangka, dan terancam pasal berlapis 340 KUHP dan Pasal 338 serta Pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan maksimal hukuman mati.
Polisi pun mengungkap motif tersangka lantaran cemburu saat melihat mantan istrinya jalan bersama korban atau pria lain.
Kapolsek Penjaringan Kompol Probandono Bobby Danuardi menjelaskan kasus suami bakar mantan istri ini kepada awak media.
“Pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia yang mana kejadian tersebut terjadi pada Rabu 4 Januari pukul 19.00 wib di jembatan jalan jelambar aladin rt 004 rw 006 kelurahan penjagalan kecamatan penjaringan.
Ada dua korban yaitu korban SB dan DW yang mana SB meninggal dunia di tkp. Tersangka MR (43). Kejadian tersebut berawal dari perbuatan tersangka pada saat mengenek angkot dan melihat kedua korban sedang bersama lalu timbulah niat tersangka memberhentikan angkot lalu membeli bensin Rp 5000 di dalam plastik lalu pelaku melemparkan plastik tersebut ke korban SB disulut dengan korek api terkena DW dan DW menyeburkan diri ke kali dibantu adiknya dan SB menyeburkan diri sendiri ke kali untuk memadamkan api. DW selamat dibawa ke RSCM dan SB meninggal di TKP tidak langsung dalam beberapa menit ketika diangkat korban masih bergerak sedikit beberapa menit kemudian meninggal dunia lalu dibawa ke rs polri krmat jati. Otopsi sementara saat itu dibawa iptu gusti rs polri dokter forensik menyatakan ada pasir dan lumpur di dalam organ tubuhnya dan didalam paru paru terdapat air sehingga terjadi pengembangan.
Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam. Namun, luka bakarnya 50-60 persen juga mengakibatkan kematian. Hasil otopsi sementara korban meninggal karena tenggelam karena pembengkakan di paru paru yang berisi air.
Lalu barang bukti bisa kita lihat bersama ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR.
Dan tersangka MR ini kita akan jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup
Mungkin rekan-rekan bertanya kenapa dikenakan pembunuhan berencana, karena ada jeda waktu, ada selang waktu ketika dia sedang mengkenek sedang berada dalam angkutan lalu dia melihat korban sedang duduk berdua.
Ada jeda waktu, dia merencanakan disitu dia membelu bensin lalu dan membakar. Artinya ada jeda waktu disini bukan tindakan spontan, jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana.
Dan juga untuk penangkapan, kebetulan kita juga mendapat informasi dari salah satu tpkoh masyarakat bernisial DJ yang menyatakan pada kita bahwa sempat melihat tersangka. Lalu kita segera pada Jumat pagi tim langsung turun, langsung turun untuk melakukan penangkapan.
Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR ini nikah dengan korabn DW. Jadi memang sudah bersaing untuk mendapatkan korban DW.
Dan itu terjadi terus-menerus ketika sudah akan proses cerai koran SB dan DW ini sudah nikah sirih ya. Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya memang cemburu.
Kalau ancaman, dari hasil pengakuan tersangka tidak ada. Memang sudah kesal cemburu tapi pengancaman sembelumnya tidak ada. Jadi memang betul-betul dia melihat dari angkutan umum, oh sedang duduk-duduk lalu timbulan niat untuk menganiaya ya dan akhirnya menimbulkan kematian kepada korban.
Korban DW saat ini di RSCM sedang di isolasi, kemarin sudah dilakukan tindakan operasi terhadap luka bakar yang disebabkan sekitar 60% luka bakarnya jadi saat ini masih di RSCM. Namun kondisinya sadar namun di ruang isolasi.
Jadi kami memang masih didalami kami fokus terhadap pelakunya dulu karena sampai saat ini kami masih Belum bisa memintai keterangan dari Saudari dewe karena masih dalam perawatan dan di isolasi.”
Sebelumnya pada Rabu malam lalu, korban Dewi bersama teman dekatnya Sobari sedang duduk di bantaran kali jalan Jelambar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara tiba-tiba mantan suami Dewi dari arah berlawanan menyiram bensin dan membakar mereka berdua.
Hingga kini korban Dewi 38 tahun masih dirawat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo dengan kondisi luka bakar.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment