Tak Terima Mantan Pacarnya dengan Pria Lain, Pria 19 Tahun Ditikam Hingga Tewas
Jakarta – Kasus pembunuhan terjadi di dalam kontrakan yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, RT 03 RW 01 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (28/8/2025) silam.
Mohammad Yusuf alias Aco (19) tewas setelah ditikam tersangka Andi Al Azhar Sofyan alias Caka (36) di dalam kontrakan yang ditinggali seorang wanita bernama Indri itu.
Ternyata, pembunuhan ini menjadi pemicu cinta segitiga. Kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 28 Agustus 2025 siang, menjelang pukul 14.30 WIB.
Berawal pada siang itu, Yusuf tengah berkunjung ke kontrakan Indri yang belakangan telah menjadi kekasih barunya.
Ketika Indri sedang mandi, Aco mengecek ponsel yang bersangkutan dan mendapati bahwa wanita itu masih saling bertukar pesan dengan Caka.
Pelaku Caka merupakan mantan kekasih Indri yang baru saja putus hubungan empat hari sebelum pembunuhan terjadi.
Aco yang merasa kesal Indri dan pelaku masih saling menghubungi via aplikasi pesan singkat, disitulah Aco pun marah dan mencoba menantang pria tersebut.
“Dia nantang saya via WhatsApp sama Messenger, dia bilang gitu, weh elu cowok bukan, kalo lu cowok sini samperin gua ke kontrakan cewek gua,” ungkap Caka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025).
Kemudian, pelaku merasa dicukilkan dan segera mendatangi kontrakan itu dan langsung menemui Aco dan Indri.
Dengan penuh marah karena ditantang korban, pelaku langsung mendatangi korban dan yang terjadilah adu mulut.
Pada saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku Caka mengeluarkan badik yang telah disiapkannya dan menikam Aco dari belakang.
Setelah melakukan penusukan yang terjadi, Aco ditinggalkan begitu saja oleh pelaku dan Indri.
Mereka kabur setelah mengetahui Aco terkapar dalam kondisi bersimbah darah dan akhirnya kehilangan nyawa di kamar kontrakan itu.
“Pelaku kabur naik sepeda motor ke Petamburan, terus lanjut ke Brebes, terus ke Bengkulu. Pertama pakai bus ke Brebes, terus naik bus lagi kabur ke Bengkulu, ke rumah teman, kenalan saya aja,” ungkap Caka.
Berdasarkan hasil autopsi yang dikeluarkan dokter forensik, Aco meregang nyawa dengan luka tusuk di punggung.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyapaikan, badik sepanjang 30 sentimeter yang dihujamkan Caka ke punggung korban langsung mengenai paru-parunya.
“Sehingga korban tidak mendapatkan suplai oksigen atau asupan darah, dengan hal ini yang menyebabkan korban meninggal karena paru-parunya collapse atau kempes,” jelas Onkoseno.
20 hari setelah kejadian, tepatnya pada 17 September 2025, polisi akhirnya menangkap Caka di Bengkulu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, penangkapan terhadap tersangka dilakukan tim gabungan Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan jajaran Polda Bengkulu.
“Kami dari Polres Metro Jakarta Utara bergabung dengan Polsek Cilincing berkoordinasi dengan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah hukum Polda Bengkulu,” kata Erick.
Kepolisian telah ditetapkan pelaku dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Wahyuni Adina Putri)

















