Tanah Bengkok Tak Dikembalikan, 9 Eks Perangkat Desa Terancam Dipolisikan
Banyumas – Polemik aset desa mencuat di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Pemerintah desa setempat resmi mengeluarkan somasi terbuka kepada sembilan mantan perangkat desa yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), karena hingga kini masih menguasai tanah bengkok milik desa.
Kuasa hukum Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, para mantan perangkat tersebut kehilangan seluruh hak hukum, baik atas jabatan maupun atas tanah bengkok yang selama ini mereka kelola.
“Status mereka sudah jelas. Sejak 2 Januari 2026 bukan lagi perangkat desa. Tidak ada alasan hukum untuk tetap menguasai tanah bengkok ataupun mengambil hasilnya,” tegas Djoko Susanto kepada wartawan, Jumat (10/1/2026).
Ultimatum 3 x 24 Jam: Kembalikan atau Berhadapan dengan Hukum
Dalam somasi tersebut, pemerintah desa memberikan batas waktu tegas 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan agar seluruh tanah bengkok segera dikosongkan dan dikembalikan ke kas desa. Djoko menegaskan, apabila ultimatum tersebut diabaikan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah pidana.
“Kalau tetap membandel, kami akan tempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Mabes Polri. Ini bukan ancaman, tapi langkah hukum,” ujarnya.
Rincian Tanah Bengkok yang Masih Dikuasai Pemerintah desa juga membeberkan rincian tanah bengkok yang hingga kini belum dikembalikan.
Demi kepentingan publik, identitas mantan perangkat ditulis menggunakan inisial:
E.S., eks Sekretaris Desa – ± 2,60 bau (selatan Gedung SMA) J.K., eks Kasi Pemerintahan – ± 2,00 bau (barat embung desa) R., eks Kaur Umum – ± 2,00 bau (barat embung desa) N.A., eks Kasi Pelayanan – ± 2,00 bau (barat embung desa) R.M.U., eks Kaur Keuangan – ± 2,00 bau (barat embung desa) S., eks Kepala Dusun II – ± 2,00 bau (barat SMA) D.F., eks Kepala Dusun III – ± 2,00 bau (selatan Jagrag) A.S., eks Kepala Dusun – ± 2,00 bau (barat SMA) A.Sb., eks Kaur Perencanaan – ± 2,00 bau (barat Jagrag Listrik)
Pemdes Lepas Tangan, Segala Aktivitas Eks Perangkat Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa seluruh aktivitas administrasi, pelayanan, maupun tindakan yang dilakukan oleh para mantan perangkat desa setelah tanggal pemberhentian tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Jika ada pungutan, penarikan uang, atau tindakan yang mengatasnamakan desa, itu murni perbuatan pribadi dan bisa berimplikasi hukum,” katanya.
Penertiban Aset Desa Jadi Alasan Utama Menurut Djoko, somasi terbuka ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah desa dalam menertibkan aset desa, khususnya tanah bengkok yang rawan disalahgunakan.
“Aset desa adalah milik publik. Kalau dibiarkan, justru kepala desa bisa bermasalah hukum. Karena itu kami bertindak tegas,” pungkasnya.

















