Terdakwa Rudapaksa Anak dibawah Umur divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Rudapaksa Anak dibawah Umur divonis 10 Tahun Penjara

Banyumas – Terdakwa kasus persetubuhan anak berkebutuhan khusus NPSN (12) di Wangon Banyumas Jawa Tengah berinisial S divonis pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN Purwokerto)
Selain vonis pidana 10 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 milyar. Vonis terhadap terdakwa S diputuskan Majelis Hakim PN Purwokerto pada 18 Juni 2025.
Informasi keputusan hakim PN Purwokerto itu diterima kuasa hukum keluarga NPSN, Djoko Susanto, SH, hari Selasa (24/06/2025).
“Dengan sudah adanya putusan pengadilan ini pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap putusan tersebut,” kata H Djoko Susanto, SH.
Dalam petusan tersebut, Terdakwa S Alias K Alias KBM terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan NSPN.
Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Karena itu kami selaku kuasa hukum menyampaikan terima kasih atas kerja kerja semua pihak baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang telah mengawal kasus ini,” pungkas H Djoko Susanto, SH.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa NPSN terjadi pada tahun 2024 lalu.
Sehingga pihak keluarga NPSN pun mencari keadilan dengan meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Peradi SAI Purwokerto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *