Tewas di Jalan Soekaraja, Keadilan Mandek: Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum, Proses Polisi Disorot

Tewas di Jalan Soekaraja, Keadilan Mandek: Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum, Proses Polisi Disorot

Banyumas – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pelajar di Jalan Soekaraja, Kecamatan Soekaraja, Kabupaten Banyumas, pada 15 Desember 2025, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Lebih dari sepekan pascakejadian, keluarga korban menilai penanganan perkara berjalan tanpa kepastian, sehingga orang tua korban, Rasdi, mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum.

Kekecewaan keluarga mencuat karena belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses hukum, padahal insiden tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak. Pendampingan hukum diharapkan menjadi jalan untuk menempuh langkah pidana maupun perdata secara tegas dan terukur.

Bacaan Lainnya

Secara pidana, keluarga menuntut pertanggungjawaban pihak yang diduga menyebabkan kecelakaan hingga berujung kematian korban. Sementara secara perdata, tuntutan ganti rugi akan diarahkan kepada pengemudi kendaraan terkait, perusahaan pemilik armada, serta pemerintah, mengingat peristiwa terjadi di jalan yang merupakan fasilitas umum.

“Pendampingan ini kami lakukan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga menuntut tanggung jawab semua pihak atas kerugian yang dialami keluarga korban,” ujar Djoko Susanto SH.

Korban diketahui merupakan anak dari Tasdi, warga Desa Karangduren, Kecamatan Soekaraja, Banyumas. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Tasdi, sebelum kejadian anaknya berpamitan untuk pergi ke Purwokerto bersama rekan-rekan sekolah guna melakukan fitting baju untuk kegiatan lomba class meeting.

“Sekitar jam tiga sore anak saya pamit. Tidak sampai setengah jam, istri saya mendapat telepon bahwa anak kami mengalami kecelakaan,” tutur Rasdi dengan suara bergetar.

Rasdi dan istrinya segera menuju lokasi kejadian yang berada di sekitar Klenteng Kebaru, Jalan Soekaraja, tepatnya di depan sebuah toko pertanian. Di lokasi, keluarga mendapati kondisi korban yang sangat memprihatinkan.

“Saya sulit menceritakan secara rinci. Sampai sekarang mental istri saya belum kuat,” ujarnya.

Hingga kini, keluarga menilai belum ada kejelasan penyelesaian hukum. Kondisi inilah yang mendorong mereka mencari keadilan melalui Klinik Hukum PERADI SAI.

“Saya tidak mencari keuntungan apa pun. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan seterang-terangnya,” tegas Rasdi.

Berdasarkan keterangan keluarga, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan adanya mobil pikap di sisi kiri dan truk tangki LPG di sisi kanan jalan saat kecelakaan terjadi. Rekaman tersebut diduga menunjukkan keterlibatan kedua kendaraan dalam peristiwa maut itu.

Truk tangki LPG disebut telah terlacak dan diamankan oleh pihak berwenang, dengan informasi terakhir berada dalam penanganan kepolisian lalu lintas serta pengawasan Dinas Perhubungan. Namun demikian, keluarga menyebut hingga kini belum ada kepastian hukum yang disampaikan secara terbuka.

Penasihat hukum dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur pidana dan perdata secara bersamaan. Tuntutan tidak hanya diarahkan kepada pengemudi truk tangki LPG, tetapi juga kepada perusahaan pemilik armada.

“Kami juga akan menggugat pemerintah. Jalan ini adalah fasilitas umum, sehingga negara memiliki tanggung jawab atas kelayakan dan keselamatan jalan. Keluarga korban berhak mendapatkan ganti kerugian,” tegas Djoko Susanto.

Sebagai anggota TNI aktif, Rasdi mengaku terbiasa dengan disiplin dan kepastian aturan. Namun dalam kasus meninggalnya anaknya, ia menilai transparansi hukum masih jauh dari harapan.

Ia pun mendesak Satlantas Polres Banyumas untuk mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan. Diketahui, korban merupakan pembonceng sepeda motor, bukan pengendara, dan berada satu kendaraan bersama rekan sekolahnya saat kecelakaan terjadi.

Keluarga berharap, melalui pendampingan hukum dari PERADI SAI, kasus ini dapat diungkap secara terbuka, adil, dan tuntas, agar keadilan tidak berhenti di jalan tempat nyawa seorang anak melayang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *