3 Tersangka Pencuri Komponen Tower BTS di Tangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta – Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Meringkus Tiga Tersangka yang mempreteli sejumlah komponen di tower Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akibatnya, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna , tiga tersangka pencurian komponen BTS tersebut yakni masing-masing berinisial MW, RS, dan S.
Ketiga Tersangka merupakan pegawai yang bertugas sebagai maintenance tower-tower BTS di wilayah Tanjung Priok.
Para Tersangka melakukan pencurian komponen BTS yang berdiri di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara pada Kamis, 12 September 2024.
Berawal saat itu tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan. Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku.
Pihak provider pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun dapat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Jadi perlu kami sampaikan juga disini dimana para pelaku ini berhasil kita amankan semuanya ketiga orang,” kata Gusti didampingi Kanit II Pidum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Gregorius Michael pada Senin, 23 September 2024.
Komponen yang mereka curi yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier.Ujar Gusti.
Untuk kedua komponen tersebut merupaka bagian vital di tower BTS. Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.
“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” Ucapnya.
Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun,” Tutup Gusti.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment