eportal.id, Ambon – Dewan Pers telah mengeluarkan siaran pers nomor 5/SP/DP/VII/2024 yang menyoroti perlunya pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kasus kebakaran yang terjadi di rumah wartawan Tribrata TV, Sempuma Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada tanggal 27 Juni 2024.
Siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers ini diterima oleh awak nedia di Kota Ambon pada Selasa (2/7/24), yang dikirim melalui Rilis Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Dalam siaran pers tersebut, diceritakan bahwa kejadian tragis telah menewaskan empat orang, termasuk Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan Loin Situkur (3 tahun).
Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
Hasil investigasi menunjukkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini setelah korban melaporkan perjudian di sekitar lokasi kebakaran.
Dewan Pers mengecam kejadian tragis ini dan meminta Kapolri bersama Kapolda untuk membentuk tim penyelidikan yang adil dan imparsial.
Selain itu, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ. Panglima TNI dan Pangdam juga diminta untuk membentuk tim yang terbuka dan imparsial dalam mengusut kasus ini.
Komnas HAM dan LPSK juga diminta untuk ikut serta dalam investigasi dan memberikan perlindungan yang diperlukan kepada keluarga korban.
Dewan Pers secara khusus mengimbau wartawan dan media untuk bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta aturan lain yang terkait. Harapannya, peristiwa seperti ini tidak terulang dan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik. (Amy)
Comment